Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tetapkan Mantan Camat Sawangan Tersangka Mafia Tanah

Polisi Tetapkan Mantan Camat Sawangan Tersangka Mafia Tanah Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Polisi menyebut jika kasus pemalsuan surat penyerahan hak tanah, terjadi saat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Eko Herwiyanto selaku tersangka masih menjabat sebagai Camat Sawangan.

"Di mana saudara EH saat itu jabatannya adalah Camat Sawangan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (7/1).

Ramadhan mengatakan Eko turut membantu dalam pengurusan surat tanah itu, bekerja sama dengan dua tersangka lainnya, berinisial H dan NA.

"Bahwa dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta ini dibuat oleh saudara H dan saudara NA yang dibantu oleh saudara EH," katanya.

Setelah, surat yang telah dipalsukan tersebut digunakan oleh tersangka Burhanudin Abu Bakar sebagai dokumen lampiran. Kala itu, Burhanudin mengajukan permohonan penyerahan sebidang tanah kepada Pemerintah Kota (Pemkot Depok) yang diperuntukan tempat pemakaman.

"Surat pernyataan pelepasan hak yang diduga palsu atau yang dipalsukan tersebut telah digunakan oleh tersangka atas nama BUR sebagai dokumen yang dilampirkan dalam permohonan sebidang tanah milik saudara Emak Sajiri kepada Pemerintah Kota Depok yang peruntukannya adalah untuk tempat pemakaman umum,” ungkapnya.

“Jadi dokumen yang diduga palsu tersebut digunakan sebagai lampiran untuk penerbitan IMB pada PT Abdi Luhur Kawulo Alit. Tentu ini untuk kepentingan tersangka BUR dan atas penyerahan tanah tersebut telah diproses dan diterima oleh Pemerintah Kota Depok,” sambung Ramadhan.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP