Polisi Tangkap Kakek yang Cabuli Bocah Berkebutuhan Khusus di Bantul
Merdeka.com - Seorang kakek berinisial SA (63) warga Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dibekuk polisi karena melakukan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berumur 11 tahun berinisial DA.
KBO Satreskrim Polres Bantul, Iptu Sutarja menerangkan bahwa korban adalah tetangga tersangka SA. Korban, kata Sutarja adalah seorang anak berkebutuhan khusus atau mengalami keterbelakangan mental.
Sutarja menjabarkan bahwa korban diduga telah disetubuhi tersangka. Indikasi ini karena korban sempat mengeluh sakit di bagian vitalnya.
Usai mengeluh sakit di bagian vitalnya, kata Sutarja, korban pun dibawa oleh keluarganya ke Puskesmas. Saat dilakukan pemeriksaan di Puskesmas diketahui ada indikasi persetubuhan.
"Kejadian ini dilaporkan pada September 2020 lalu oleh keluarga korban. Mendengar kabar jika dilaporkan ke polisi, tersangka melarikan diri ke Lampung. Tersangka kita tangkap pada Selasa (2/2) ketika pulang ke rumahnya," ujar Sutarja, Kamis (4/2).
"Dari pemeriksaan terhadap tersangka diketahui perbuatan asusila ini telah dilakukan sebanyak tiga kali yaitu di kebun, di rumah pelaku dan di dalam kamar korban. Semua aksi dilakukan dalam waktu sebulan dengan kondisi rumah sepi," ungkap Sutarja.
Sutarja menyebut dari pengakuan tersangka, pencabulan ini karena tersangka sering menggendong korban. Dari situlah kemudian nafsu tersangka ini muncul.
"Tersangka didakwa dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Sutarja.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya