Polisi Tangkap 4 Pelaku Kawin Paksa di Sumba Barat Daya NTT
Pelaku sedang diperiksa di unit PPA Satreskrim Polres Sumba Barat Daya.
Pelaku sedang diperiksa di unit PPA Satreskrim Polres Sumba Barat Daya.
Empat orang pelaku kawin paksa di Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi. Para pelaku ditangkap di kediaman pria yang diduga akan dijadikan sebagai suami korban.
Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, AKP Rio Panggabean mengatakan, para pelaku ditangkap di Desa Weekura, Kecamatan Wewewa Barat, Sumba Barat Daya, Kamis (6/9) petang.
Selain menangkap para terduga pelaku, personel gabungan Polres Sumba Barat Daya dan Polsek Wewewa Barat juga mengamankan mobil pikap yang dipakai untuk mengangkut korban.
merdeka.com
Sebelumnya, aksi kawin tangkap kembali terjadi di Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kali ini di Waimangura, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) dan videonya viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 1 menit itu memperlihatkan seorang wanita sedang berdiri di samping satu unit motor bersama temannya di pinggir jalan. Tiba-tiba datang sekelompok pria langsung menangkap wanita itu dan diangkut ke sebuah mobil pikap.
Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Sigit Harimbawan membenarkan kejadian viral itu.
"Benar, dugaan kawin tangkap itu terjadi di wilayah hukum Polres Sumba Barat Daya," jelasnya kepada wartawan, Kamis (7/9) malam.
"Kami langsung menurunkan tim ke lokasi kejadian mengecek informasi tersebut," tutup Sigit Harimbawan.
korban ditemukan hari Jumat (22/9) sekitar pukul 13.10 Wita. Dia diduga tertembak senjata api jenis HS-9 dengan nomor Senpi HS178837 yang tengah dibersihkannya.
Baca SelengkapnyaTerungkap tiga pelaku kejahatan yang ditahan di Polsek Tallo kabur dan dua kembali ditangkap.
Baca SelengkapnyaWarga Dusun Kelor, Kalurahan Wonokerto, Kapanewon Turi, Sleman, dikejutkan dengan penemuan potongan tubuh manusia pada Rabu malam (12/7).
Baca SelengkapnyaMenurut dia, polisi tidak memaksa. Namun, Kanit PPA Polres Tebo mengatakan pada LM akan mencari pinjaman dana untuk penanganan kasus.
Baca SelengkapnyaEmpat korban meninggal dunia dan 26 korban mengalami luka sedang dan ringan.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah menentapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. Polisi juga menolak penangguhan penahanan Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaDalih polisi, pelaku KDRT melanggar Pasal Tindak Pidana Ringan alias Tipiring.
Baca SelengkapnyaPolisi bakal menggelar perkara TPPU pada Rabu 16 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaSementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca Selengkapnya