Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi sebut tersangka baru Diksar Mapala UII ada 5 orang

Polisi sebut tersangka baru Diksar Mapala UII ada 5 orang adegan rekonstruksi mapala uii. ©2017 Merdeka.com/arie sunaryo

Merdeka.com - Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak menegaskan ada tersangka baru dalam kasus Diksar Mapala Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Kasus itu menewaskan 3 mahasiswa.

Tak hanya satu, kata Safri, polisi akan menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut "Kami dapatkan memunculkan potensi tersangka baru berangkat dari penyidikan dan penyelidikan terhadap dua tersangka. Itu dikuatkan hasil keterangan saksi peserta dan panitia, alat bukti surat dari kasus sebelumnya. Minimal lima tersangka baru," ujar Ade Safri kepada wartawan, Senin (3/4).

Ade Safri menuturkan, saat ini Tim Penyidik Satuan Reskrim sedang menyiapkan 5 berkas perkara untuk calon tersangka baru tersebut. Kelima berkas perkara itu disiapkan setelah mempertimbangkan bahan keterangan dan informasi saat pemeriksaan saksi maupun alat bukti surat. Lima berkas perkara tersebut mengacu pada bentuk dugaan penganiayaan, penerapan pasal, dan lain-lain.

"Rencana akan kami kemas dalam 5 berkas untuk tersangka baru. Itu sesuai penerapan pasal, dugaan bentuk kekerasan, dan lain-lain. Kaitannya materi mempersangkakan tersangka baru. Jadi itu dasarnya bahan keterangan peserta maupun panitia diksar, informasi, hasil alat bukti surat," jelas Ade Safri.

Di sisi lain, lanjut Kapolres, tim penyidik juga melayangkan surat permohonan visum et repertum (VER) luka terhadap 20 peserta diksar. Surat permohonan VER dilayangkan ke Jogja International Hospital (JIH) DIY hari ini. VER milik 20 peserta diksar itu skan melengkapi 14 VER peserta diksar yang diajukan sebelumnya.

Ade Safri optimistis tim penyidik tidak akan terlalu lama menerima hasil VER luka milik 20 peserta dari JIH. Sembari menunggu hasil VER dan P21 berkas perkara dua tersangka itulah, pihaknya bersiap mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru menyasar calon tersangka baru.

"Kami optimistis sprindik akan diterbitkan pekan ini. Pertimbangan utama adalah hasil koordinasi antara tim penyidik Satuan Reskrim Polres Karanganyar dengan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karanganyar terkait berkas perkara dua tersangka sebelumnya," jelasnya.

Sesuai hasil koordinasi penyidik Satreskrim dengan JPU, sambung dia, pekan ini JPU akan memberikan jawaban pengajuan berkas dua tersangka.

"Nah itu, sinyal menerbitkan sprindik baru. Ya bisa pekan ini," jelas Ade Safri.

Terkait kemungkinan calon tersangka baru adalah sejumlah mahasiswa yang di-drop out (DO) beberapa waktu lalu, Kapolres berdalih untuk melihatnya saat gelar perkara nanti. Sementara terkait penangkapan para tersangka baru, ia akan melihat perkembangan situasi terlebih dahulu.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Heru Prasetyo saat dikonfirmasi perihal hasil pemeriksaan berkas perkara dua tersangka sebelumnya, belum dapat memberikan jawaban pasti. Heru menjelaskan, tim JPU berhati-hati dalam memeriksa berkas perkara.

"Insya Allah njih [P21 pekan ini), kami sedang evaluasi," pungkasnya. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP