Polisi sebut Aris pemilik nikahsirri.com dulunya PNS tapi pensiun dini
Merdeka.com - Penyelidik Polda Metro Jaya hingga kini masih mencari pelaku lain terkait website lelang keperawanan dan nikah siri, www.nikahsirri.com. Dalam kasus ini, pemilik dan juga pembuat situs Aris Wahyudi telah dijadikan sebagai tersangka.
Kasubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu menyebutkan, Aris dulunya pernah menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Namun dia tidak tahu PNS di instansi mana.
"Dia dulu PNS pensiun dini. PNS (di mana) belum tahu," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (25/9).
Usai pensiun, kata Robert, Aris beralih menjadi wirausahawan. "Ikut wiraswasta kegiatan bisnis. 90-an pensiun dini," katanya.
Sebelumnya, Polisi memastikan pelaku pembuat situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi menjadi tersangka. Namun, untuk menetapkan tersangka polisi hingga kini masih memeriksa pelaku di Polda Metro Jaya selama 1x24 jam.
"Iya dapat dipastikan tersangka, kan dia yang buat akun itu," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan saat dihubungi merdeka.com, Minggu (24/9).
Dalam situs itu, diduga Aris Wahyudi sebagai pemilik melelang keperawanan wanita dan juga nikah secara siri. Dalam hal itu, polisi menetapkan dua pasal atas perbuatan Aris.
"Kita tetap akan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sama dengan Undang-undang pornografi ya, ancamannya itu enam tahun penjara," katanya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya