Polisi limpahkan berkas kasus penganiayaan Haringga ke Kejaksaan pekan depan
Merdeka.com - Polisi masih melengkapi berkas perkara kasus penganiayaan yang menewaskan Haringga Sirila (23). Ditargetkan, penyerahan berkas ke kejaksaan dilakukan pekan depan.
Seperti diketahui, insiden tersebut terjadi sebelum pertandingan Persib versus Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) pada Minggu (23/9) lalu.
Sejauh ini, polisi sudah menetapkan delapan tersangka yakni Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32), SM (17) dan DFA (16).
"Target kita minggu depan dikirimkan berkas ke kejaksaan," ucap Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (27/9/2018).
Sebelumnya, polisi pun sudah melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara. Ada 16 adegan yang diulang untuk memberikan gambaran kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait insiden penganiayaan.
Lebih lanjut, ia menyatakan semua tersangka saat mendatangi stadion tidak memiliki tiket. Dengan kata lain, mereka tidak mengindahkan imbauan untuk tidak memaksakan masuk ke dalam stadion.
"Ya mereka tak memiliki tiket pertandingan kemarin," ujar Yoris.
Disinggung soal adanya pengaruh alkohol, Yoris mengatakan tidak ada tanda-tanda pengaruh alkohol. Sebab saat ditangkap, tak tercium bau alkohol dari mulut para pelaku. "Tidak, tidak pakai miras (minuman keras)," ungkapnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya