Aparat gabungan dari Kepolisian Daerah NTT dan Polres Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur kembali menangkap pelaku penculik bocah berinisial RM (4), Rabu (30/5) petang. Pelaku berinisial SR ini diamankan tim gabungan di Desa Baun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.
Dengan ditangkapnya SR, jumlah pelaku penculikan terhadap anak Kepala Seksi Pidana Khusus (Kapidsus) Kejari Timor Tengah Utara (TTU) bertambah menjadi tiga orang. Walau demikian, polisi akan tetap melakukan pengembangan terhadap kasus yang baru pertama kali terjadi di wilayah perbatasan itu.
"Jadi kita terus dinamis berkembang, anggota kita tetap semangat untuk kembangkan kasus ini, jadi keterangan lebih lanjut besok kita sampaikan melalui humas polda juga. Tangkap di Kabupaten Kupang dan ini TSK yang ketiga, peran nanti kita dalami karena kita masih pemeriksaan sehingga ceritanya bisa gabung dengan tersangka yang lainnya. Inisial bisa RS bisa SR, pekerjaannya swsata, asalnya nanti kita periksa dan lihat identitas aslinya," ujar Kapolres Kupang Kota AKBP Anthon C Nugroho.
Orang tua korban mengapreasiasi kinerja kepolisian yang dengan cepat mengungkap kasus ini dan anak mereka kembali dengan keadaan sehat, walau harus dikembalikan psikisnya yang diduga terganggu.
"Kalau kami dari pihak keluarga sangat mengapresiasi tindakan yang sudah diambil oleh jajaran Kepolisian dari Polda NTT dan Polres Kupang Kota, tindakan yang cepat, gesit ini menandakan bahwa Polri semakin profesional. Kalau pengawasan di rumah pasti akan diperketat, ya artinya kita harus lebih waspada lagi ya dengan tingkat risiko kerjaan itu otomatis harus lebih diperketat lagi," kata ayah korban, Kundrat Mantolas.
Sebelumnya diberitakan, RM anak dari Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri TTU hilang diculik, Senin (28/5) pagi. Korban hilang saat bermain di depan rumahnya di Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Kurang dari 30 jam, dua orang pelaku berinisial CN dan RK ditangkap tim gabungan di dua lokasi berbeda, yakni di Kupang dan di Kefamenanu. Sementara korban ditemukan di Desa Bani-Bani, Kabupaten Malaka, yang dititipkan di rumah warga setempat.