Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi kebut berkas Jonru setelah sidang praperadilan selesai

Polisi kebut berkas Jonru setelah sidang praperadilan selesai Jonru ditahan. ©istimewa

Merdeka.com - Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum. Dan saat ini, pihak JPU masih melakukan penelitian terhadap berkas tersebut.

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Agus Rohmat mengatakan, pelimpahan tahap dua akan dilakukan menunggu berkas lengkap. Ini dilakukan setelah Hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi menolak praperadilan terhadap Jonru.

"Kita akan menunggu sampai berkas lengkap atau P21 dan selanjutnya dilimpahkan tahap 2 yaitu tersangka dan barang bukti," katanya usai sidang putusan praperadilan Jonru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/11).

Dia mengungkapkan, pemberkasan yang sudah dilimpahkan itu sudah cukup dan lengkap. Sehingga, Agus menilai, pelimpahan tahap dua tidak akan membutuhkan waktu lama.

"Ya, sementara penyidik memandang sudah lengkap dan sekarang kita tinggal menunggu penelitian dari jaksa peneliti," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Jonru Ginting yaitu Juju Purwantoro mengatakan, pihaknya merasa kecewa dengan keputusan hakim. Karena itu membuat kliennya sah menjadi tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian.

"Justru itu yang buat kami kecewa. Ada satu dua hal yang perlu kami tekankan bahwa menyangkut penetapan tersangkanya sendiri terhadap saudara Jonru itu tidak pernah dikeluarkan surat penetapan tersangka dan itu tidak pernah dipertimbangkan sama sekali oleh hakim," tegasnya.

"Demikian juga dalam proses pemeriksaannya bahwa KUHAP kita sangat menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia itu tidak dipertimbangkan karena klien kami itu diperiksa 3 hari berturut-turut sampai sakit dan pada saat itu dikatakan tidak ada bukti formal loh yang memeriksa sakitnya sendiri dokter dari penyidik, begitu ya," sambungnya.

Selain itu, Sulistiyowati juga merasa tidak puas dengan hasil keputusan hakim karena faktanya saksi yang menurutnya nyata ada justru tidak dipertimbangkan. Sesuai dengan Pasal 186 KUHAP yang menyatakan keterangan ahli adalah keterangan yang dinyatakan di muka persidangan.

"Pasal 186 KUHAP yang nyatakan keterangan ahli adalah keterangan yang dinyatakan di muka persidangan, sama sekali diabaikan, sementara 3 ahli yang tertolak dengan alasan pernah disumpah dijadikan pegangan, nah ini adalah bentuk ketidakpuasan artinya ada hal yang menurut kami mengganjal. Tapi apapun itu kami tetap menghargai proses persidangan ini. Bahwa hakim sudah memutuskan pra peradilan kami ditolak, itu kita sudah berikhtiar," tandas Sulistiyowati.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
⁠Kisah Jenderal Polisi Berharap Ditempatkan di Polda Metro Jaya karena Berprestasi, Ternyata Kapolri Tugaskan ke Timor Timur

⁠Kisah Jenderal Polisi Berharap Ditempatkan di Polda Metro Jaya karena Berprestasi, Ternyata Kapolri Tugaskan ke Timor Timur

Cerita Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan yang sempat mempunyai cita-cita ingin ditempatkan di Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Polisi Kembangkan Kasus Pembakaran Pemukiman saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe

Polisi Kembangkan Kasus Pembakaran Pemukiman saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe

Polisi masih mencoba mencari pelaku lain dalam kasus pembakaran ini.

Baca Selengkapnya
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi di Makassar Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 4 Orang Ditangkap dan 5 Buron

Polisi di Makassar Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 4 Orang Ditangkap dan 5 Buron

Pemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.

Baca Selengkapnya
Ini Tampang 37 Penjahat Jalanan yang Meresahkan Warga Ibu Kota, Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya

Ini Tampang 37 Penjahat Jalanan yang Meresahkan Warga Ibu Kota, Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya

Polisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

Baca Selengkapnya
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Kecelakaan Beruntun 7 Mobil di Puncak, Dipicu Truk Boks Rem Blong

Detik-Detik Kecelakaan Beruntun 7 Mobil di Puncak, Dipicu Truk Boks Rem Blong

Sebanyak 17 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian.

Baca Selengkapnya
Polisi Sergap Rombongan Pemotor yang Masuk Tol Jagorawi

Polisi Sergap Rombongan Pemotor yang Masuk Tol Jagorawi

Akibatnya mobil yang berada di lajur satu terpaksa berhenti sesaat.

Baca Selengkapnya