Polisi Ingatkan Truk dan Pikap Mobil Angkutan Barang bukan Orang

Mengubah fungsi kendaraan barang menjadi penumpang orang itu sudah tak heran dilakukan di daerah-daerah luar Jakarta. Karena memang itu dibolehkan atas izin pemerintah daerah.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie- Reporter
Polisi Ingatkan Truk dan Pikap Mobil Angkutan Barang bukan Orang
Warga wisata ke Ragunan naik truk. ©2019 Merdeka.com

Banyak masyarakat menggunakan mobil pikap dan truk pengangkut barang untuk mengangkut manusia. Tradisi alih fungsi kendaraan saat Lebaram dilakukan untuk berlibur ke tempat wisata yang ada di DKI Jakarta.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir mengatakan, polisi akan menindak tegas siapapun yang menjadikan mobil barang sebagai alat angkut penumpang (orang) di Jakarta.

"Sudah diketahui, di mana yang namanya mobil barang fungsinya bukan untuk orang," kata Nasir saat dihubungi, Sabtu (8/6).

Ia menjelaskan, mengubah fungsi kendaraan barang menjadi penumpang orang itu sudah tak heran dilakukan di daerah-daerah luar Jakarta. Karena memang itu dibolehkan atas izin pemerintah daerah.

Namun untuk di Jakarta sendiri, hal itu tak diperbolehkan. Mobil angkutan barang dirubah menjadi mobil penumpang orang.

"Tapi kalau Jakarta tidak ada toleransi karena ini kota metropolitan," jelasnya.

Nasir pun menerangkan, pihaknya akan menyetop jika kedapatan kendaraan pengangkut barang yang digunakan untuk penumpang orang yang akan berlibur ke Jakarta.

Menurutnya, jika mobil pengangkut barang digunakan untuk mengangkut orang. Itu akan membahayakan mereka sendiri, terlebih dengan jarak tempuh yang sangat jauh.

"Jika ada sekarang (yang menggunakan pikap), mungkin sudah ada tindakan. Tapi tidak tilang dulu, teguran agar tidak membawa orang pada kendaraan tersebut," terangnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ayat 4 bahwa angkutan barang memang tidak diperkenankan membawa penumpang.

Hanya saja terdapat beberapa pengecualian yang membolehkan angkutan barang digunakan sebagai kendaraan penumpang. Pertama rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi, kabupaten atau kota belum memadai.

Pengecualian lainnya, yaitu untuk pengerahan atau pelatihan TNI-Polri, dan kepentingan lain berdasarkan pertimbangan kepolisian dan Pemerintah Daerah. Hal tersebut juga tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.

Sementara Pasal 303 UU Lalu Lintas menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang, namun tidak sesuai dengan Pasal 137 ayat (4) bakal dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Rekomendasi