Polisi Gerebek Peredaran Narkoba di Klub Malam Jaksel, Sita Ekstasi dan Ketamin di Dalam Brankas

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Polisi Gerebek Peredaran Narkoba di Klub Malam Jaksel, Sita Ekstasi dan Ketamin di Dalam Brankas
Polisi Gerebek Peredaran Narkoba di Klub Malam Jaksel, Sita Ekstasi dan Ketamin di Dalam Brankas (Merdeka.com)

Polisi menggerebek tempat hiburan malam WhiteRabbit di Jakarta Selatan pada Selasa (17/3) dini hari terkait dugaan peredaran narkoba. Dalam operasi tersebut, lima orang yang diduga sebagai pengedar dan perantara berhasil diamankan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

"Kasus ini terungkap dari informasi adanya peredaran narkoba di lokasi, kemudian kami lakukan penyelidikan dengan metode undercover," ujar Eko dalam keterangannya, Rabu (18/3).

Tim Subdit IV Dittipidnarkoba bersama Satgas NIC kemudian melakukan penyamaran. Seorang anggota polisi berpura-pura menjadi pembeli dan memesan narkotika melalui salah satu perantara.

Dari hasil pengembangan, polisi menangkap seorang pria bernama Ridwan di salah satu ruangan sekitar pukul 01.30 WIB. Saat penangkapan, petugas menemukan 10 butir ekstasi serta dua pods yang diduga berisi cairan etomidate.

"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 butir serta dua pods yang diduga berisi cairan etomidate," kata Eko.

Hasil interogasi mengungkap bahwa Ridwan memperoleh barang tersebut dari Erwin Septian alias Ewing. Polisi kemudian menangkap Ewing di kediamannya di Bekasi.

"Dari pengembangan, diketahui barang berasal dari seseorang berinisial UKM yang saat ini masih dalam pengejaran," ujarnya.

Selain penangkapan, petugas juga melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan, termasuk area hiburan, kantor, hingga ruang billiard. Dari lokasi tersebut, ditemukan sisa narkotika jenis ketamin di beberapa ruangan serta perlengkapan penggunaan gas whipping seperti tabung dan balon.

Polisi juga menemukan dua brankas yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika dan hasil penjualan.

Seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menyatakan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini," kata Eko.

Rekomendasi