Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi gagalkan peredaran 8 Kg sabu, 15 Kg ganja dan 300 pil ekstasi

Polisi gagalkan peredaran 8 Kg sabu, 15 Kg ganja dan 300 pil ekstasi rilis narkoba di Medan. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 8 Kg sabu, 15 Kg ganja dan 300 pil ekstasi dalam sepekan terakhir. Delapan tersangka ditangkap karena diduga akan mengedarkan narkotika itu.

Satu dari 8 tersangka itu masih berusia remaja, yakni SM (15). Warga Jalan Sawang Desa Lhok Gajah Kecamatan Sawang, Aceh Utara, ini ditangkap dengan barang bukti 15 Kg ganja.

SM ditangkap di Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (11/7).‎ Dia diduga membawa ganja itu dari Aceh untuk diedarkan di Medan.

Selain SM, petugas juga menangkap 6 orang lainnya yang disangka mengedarkan sabu-sabu. "Kita menyita narkoba jenis sabu dengan berat total 8,6 Kg dalam sepekan terakhir," ujar Kombes Pol Dadang Hartanto, Kapolrestabes Medan, Kamis (12/7).

Keenam tersangka pengedar sabu-sabu yang ditangkap masing-masing: BI alias Bon (28), warga Jalan Rajawali, Sunggal; ‎NAK (28), warga Jalan Selamat Prumoasis, Kelurahan Tangerang Timur, Kecamatan Tenayan Pekanbaru, Riau; EE (30), warga Jalan Bulu Blangara, Kota Makmur, Aceh Utara; MU alias CL (34), warga Desa Blang Gandai Aceh Bireun; S (44), warga Pasar I Rel Kelurahan Tanah 600, Medan Marelan; dan M (31), warga Jalan Pacar, Medan Kota.

Seorang tersangka lainnya, wanita berinisial Nat (32), yang ditangkap karena diduga mengedarkan ekstasi. Dia diringkus di Plaza Millenium, Jalan Kapten Muslim Medan, Kamis (12/7) siang. Dari tangan warga Jalan AR Hakim Lorong Baru, Tegal Sari Mandala I, Medan Denai ini diamankan barang bukti 300 butir pil ekstasi.

Peredaran ekstasi yang dilakoni Nat terindikasi melibatkan jaringan narkotika di Lapas Tanjung Gusta Medan. "Ekstasi ini ada indikasi dari Lapas (Tanjung Gusta)," jelas ‎Dadang.‎Polisi masih mendalami dan mengembangkan penangkapan ini. Kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun kurungan penjara‎‎.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Satu Hektar Ladang Ganja Siap Panen Ditemukan di Perbukitan Empat Lawang, Jalan Kaki Butuh 6 Jam ke Lokasi

Satu Hektar Ladang Ganja Siap Panen Ditemukan di Perbukitan Empat Lawang, Jalan Kaki Butuh 6 Jam ke Lokasi

Ganja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.

Baca Selengkapnya
Ganjar Dapat Info Kades dan Kepala Daerah Diintimidasi: Mulai Ditelepon Ojo Kenceng-Kenceng

Ganjar Dapat Info Kades dan Kepala Daerah Diintimidasi: Mulai Ditelepon Ojo Kenceng-Kenceng

Ganja Dapat Info Kades dan Kepala Daerah Diintimidasi: Mulai Ditelepon Ojo Kenceng-Kenceng

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Konsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng

Konsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng

Seorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
Menyusuri Medan Terjal demi Menyingkap 4 Hektare Ladang Ganja di Rimba Lamteuba Aceh Besar

Menyusuri Medan Terjal demi Menyingkap 4 Hektare Ladang Ganja di Rimba Lamteuba Aceh Besar

Pria berinisial RZ "bernyanyi" setelah ditangkap petugas BNN sehingga 4 hektare lahan ganja di Aceh Besar terbongkar.

Baca Selengkapnya
Mirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu

Mirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu

Peredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru

Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru

Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Perjuangan Polisi di Pelosok, Tiga Hari Jalan Kaki Kawal Distribusi Logistik Pemilu dan Terancam Dimangsa Binatang Buas

Perjuangan Polisi di Pelosok, Tiga Hari Jalan Kaki Kawal Distribusi Logistik Pemilu dan Terancam Dimangsa Binatang Buas

Polisi itu harus mendaki gunung, melewati hutan belantara dan menerjang beberapa sungai deras untuk menuju perkampungan.

Baca Selengkapnya