Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi bekuk spesialis pencuri komputer sekolah di Cilacap, 1 buron

Polisi bekuk spesialis pencuri komputer sekolah di Cilacap, 1 buron Ilustrasi Pencurian. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Tiga orang dari komplotan spesialis pencurian komputer sekolah berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap setelah melakukan pemburuan kurang lebih 2 bulan. Tiga tersangka ditangkap di dua kota berbeda dan satu tersangka lagi masih buron.

Tiga tersangka yang dibekuk yaitu Sl (42) warga Desa Larangan Mojo Tengah Wonosobo, RHM alias Dower (26) warga Desa Sidoreno Selomerto Wonosobo dan NRM (30) warga Jlampang Wonosobo. SI dan RHM ditangkap pada Sabtu (18) di daerah Wonosobo. Sedang NRM ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Depok pada Sabtu (25/3).

"Kami masih mengejar satu lagi pelaku yang lain. Kami sudah kantongi identitasnya," kata Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Agus Supriadi, Senin (27/3)

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari hilangnya beberapa laptop, komputer dan televisi milik Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Kuripan, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap pada Rabu (18/1). Kronologi kejadian, penjaga sekolah, Brahim (60) warga Kuripan Kesugihan Cilacap, bermaksud membersihkan ruang guru hari itu. Di halaman ruangan, ia kaget mendapati pintu ruangan dalam kondisi rusak bekas dicongkel.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ruang guru dan ruang kepala sekolah sudah dalam kondisi acak-acakan. Beberapa barang inventaris sekolah, yakni 1 unit Tv ukuran 32 inch, 1 unit komputer beserta LCD Proyektor, 3 unit laptop beserta printer, serta 1 set wireless yang berada di ruangan tersebut raib. Modus yang digunakan para pelaku pencurian, merusak pintu ruangan sekolah dan membawa barang elektronik yang ada di sekolahan.

"Mereka merupakan komplotan spesilis pencurian komputer di sekolahan," sambung dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP