Polisi Bantah Tahan Ibu Rumah Tangga dan Anaknya Kasus Lempar Batu ke Gudang Pabrik

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengklaim tidak pernah melakukan penahanan terhadap empat ibu rumah tangga yang diduga sebagai pelaku perusakan pabrik atau gudang tembakau di Lombok Tengah.

Wisnoe Moerti
Oleh Wisnoe Moerti - Reporter
Polisi Bantah Tahan Ibu Rumah Tangga dan Anaknya Kasus Lempar Batu ke Gudang Pabrik
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. ©2021 Merdeka.com

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengklaim tidak pernah melakukan penahanan terhadap empat ibu rumah tangga yang diduga sebagai pelaku perusakan pabrik atau gudang tembakau di Lombok Tengah. Ibu rumah tangga itu dikabarkan ditahan bersama anaknya karena masih menyusui.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK menegaskan, pihak Polres Lombok Tengah menerima laporan kasus perusakan telah melakukan proses hukum sesuai prosedur. Tetapi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku.

"Pihak Polres Lombok Tengah telah melakukan lebih dari dua kali mediasi kedua pihak untuk penyelesaiannya, namun tidak ada titik temu dan kesepakatan, kemudian penyidik melanjutkan proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku," katanya melalui siaran pers, Minggu (21/2). Seperti dilansir Antara.

"Selama proses itu (penyidikan dan penyelidikan). Polisi tidak melakukan penahanan," ucapnya.

Polres Lombok Tengah melanjutkan laporan menjadi berkas perkara. Setelah dinyatakan P21 atau lengkap, berkas tersebut diserahkan dan atau dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya.

"Jadi, saya tegaskan kembali bahwa tidak ada penahanan selama proses hukum yang dilakukan Polres Lombok Tengah," katanya.

Sebelumnya diberitakan, empat ibu rumah tangga berinisial HT (40), NR (38), MR (22), dan FT (38) warga Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, masuk penjara bersama dua balita yang merupakan anaknya.

Keempat ibu itu diduga melakukan perusakan atap gedung pabrik tembakau yang ada di desa setempat pada Desember 2020. Kasus itu akan disidangkan di Pengadilan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah, pada akhir Februari 2021.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Praya Abdul Haris mengatakan berkas perkara tahap dua kasus perusakan gudang tembakau itu secara formil telah terpenuhi, sehingga para tersangka sesuai aturan ditahan karena tidak ada yang mengajukan surat penangguhan.

"Pada saat kami terima tahap II tiga hari lalu, hanya empat tersangka, itu dititipkan di Polsek Praya Tengah, karena tidak ada yang menjamin atau mengajukan surat penangguhan," katanya, kepada wartawan di kantornya, Jumat (19/2).

Rekomendasi