Polda NTT Limpahkan Tersangka WNA Kasus Penyelundupan Orang NTT ke Kejaksaan

Polda NTT resmi melimpahkan tersangka Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh dalam kasus penyelundupan orang NTT ke Kejaksaan Tinggi. Langkah ini menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan lintas negara yang serius.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polda NTT Limpahkan Tersangka WNA Kasus Penyelundupan Orang NTT ke Kejaksaan
Polda NTT resmi melimpahkan tersangka Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh dalam kasus penyelundupan orang NTT ke Kejaksaan Tinggi. Langkah ini menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan lintas negara yang serius. (AntaraNews)

Kupang, 28 Januari 2026 – Penyidik Polda NTT telah secara resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana penyelundupan orang ke Kejaksaan Tinggi NTT. Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan. Tersangka berinisial RM, seorang warga negara asing berkebangsaan Bangladesh, kini akan menghadapi proses hukum selanjutnya di ranah Kejaksaan.

Pelimpahan tersebut dilaksanakan pada Rabu (28/1) sekitar pukul 14.00 WITA, bertempat di Ruang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Proses ini menandai babak baru dalam penanganan kasus penyelundupan manusia yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di wilayah Nusa Tenggara Timur. Penanganan kasus penyelundupan orang NTT ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bentuk komitmen Polda NTT dalam menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan. Kejahatan penyelundupan manusia dianggap sebagai kejahatan serius yang melibatkan jaringan luas dan berdampak signifikan. Oleh karena itu, penanganannya dilakukan secara transparan dan tuntas hingga ke tahap penuntutan.

Kronologi dan Dasar Hukum Kasus Penyelundupan Orang NTT

Pelimpahan perkara ini didasarkan pada serangkaian proses hukum yang telah berjalan. Dimulai dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/9/IX/2025/SPKT.DITKRIMUM/Polda NTT tertanggal 2 September 2025, yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/533/IX/2025/Ditreskrimum, tanggal 10 September 2025.

Penyidikan kasus penyelundupan orang NTT ini juga didukung oleh Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/102/IX/2025/Ditreskrimum, tanggal 16 September 2025. Puncaknya, Surat Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: B-396/N.3.4./Etl/01/2026, tanggal 23 Januari 2026, menyatakan berkas perkara atas nama Roman Miah telah lengkap (P-21).

Tersangka RM dijerat dengan Pasal 457 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, ia juga dikenakan Jo Pasal 20 huruf c dan Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, atau Pasal 113 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Nomor 83 daftar perubahan ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Komitmen Polda NTT Berantas Kejahatan Lintas Negara

Kombes Pol Henry Novika Chandra secara tegas menyatakan bahwa pelimpahan tahap II ini merupakan bukti nyata komitmen Polda NTT dalam memberantas kejahatan lintas negara. Penyelundupan manusia adalah tindak pidana yang sangat serius dan memerlukan penanganan khusus. Kejahatan ini seringkali melibatkan jaringan internasional yang kompleks dan memiliki dampak sosial serta kemanusiaan yang luas.

Polda NTT berkomitmen penuh dalam penanganan perkara tindak pidana penyelundupan manusia. Kejahatan ini merupakan kejahatan serius yang melibatkan jaringan dan berdampak luas, sehingga penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas hingga ke tahap penuntutan,” ujar Henry. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan Polda NTT dalam memberantas kasus penyelundupan orang NTT.

Setelah pelimpahan ini, proses hukum selanjutnya akan menjadi kewenangan penuh pihak Kejaksaan. Kejaksaan akan bertanggung jawab untuk melakukan penuntutan di pengadilan, memastikan bahwa tersangka menerima hukuman yang setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum yang kuat diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.

Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Penyelundupan Orang

Dalam upaya memerangi kejahatan penyelundupan manusia dan kejahatan transnasional lainnya, Polda NTT juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif. Partisipasi aktif dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi penting kepada pihak berwenang. Informasi ini dapat membantu aparat dalam mendeteksi dan mencegah aktivitas ilegal.

Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada praktik penyelundupan manusia. Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat adalah kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan. Upaya bersama ini penting untuk memberantas kasus penyelundupan orang NTT.

Setiap informasi yang diberikan oleh masyarakat akan sangat berharga dalam mengungkap jaringan kejahatan dan melindungi korban. Dengan adanya kerja sama yang solid, diharapkan kasus-kasus penyelundupan manusia dapat diminimalisir dan para pelaku dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi