Polda Metro limpahkan berkas kasus narkoba Richard Muljadi ke Kejati DKI Jakarta

Berkas perkara tersebut dilimpahkan siang tadi oleh Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Richard resmi ditahan di Polda Metro Jaya selama 20 hari terhitung sejak Kamis (23/8).

Muhammad Genantan Saputra
Polda Metro limpahkan berkas kasus narkoba Richard Muljadi ke Kejati DKI Jakarta
Ilustrasi Narkoba. ©2014 Merdeka.com

Polda Metro Jaya selesai menangani kasus penyalahgunaan narkotika jenis kokain yang menjerat Richard Muljadi (RM). Berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Ya betul. Berkas kasus RM sudah dilimpahkan (tahap 1) ke Kejati," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/9).

Berkas perkara tersebut dilimpahkan siang tadi oleh Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Tadi jam 11.30 WIB berkas perkara sudah dilimpahkan," terang Argo.

Richard resmi ditahan di Polda Metro Jaya selama 20 hari terhitung sejak Kamis (23/8). Penahanan Richard Muljadi dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka.

Untuk diketahui, Richard diringkus saat berada di dalam toilet di sebuah restoran elite di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (22/8) dini hari. Richard terciduk oleh perwira polisi bernama Kombes Herry Heryawan, yang kebetulan hendak memakai kamar toilet restoran tersebut.

Dalam penangkapan itu, polisi amankan satu unit iPhone X berwarna hitam, dan satu lembar uang pecahan 5 dolar Australia. Hingga kini, Polisi juga masih mengejar pemasok kokain ke Ricard berinisial ML.

Rekomendasi