Polda Metro dalami kasus polisi peras warga yang disangka bandar narkoba

Polisi tersebut menuduh korbannya merupakan bandar narkoba dan diiming-imingi akan dihentikan kasusnya jika menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Polda Metro dalami kasus polisi peras warga yang disangka bandar narkoba
Ilustrasi Polisi Narkoba. ©2016 Merdeka.com

Polda Metro Jaya masih mendalami kasus yang melibatkan dua polisi yang diduga memeras warga sipil di Tangerang Selatan. Polisi tersebut menuduh korbannya merupakan bandar narkoba dan diiming-imingi akan dihentikan kasusnya jika menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta."Kita akan tindak tegas dan diproses secara pidana jika oknum tersebut terbukti melakukan pemerasan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin (16/10).Kata Argo, setiap oknum akan menjalani sidang kode etik. Hukumannya, kata Argo, bisa dilakukan pemecatan secara tidak hormat."Ya nanti (copot), kita lihat dari persidangan kode etiknya, kan kita harus terapkan praduga tak bersalah. Jadi nanti lihat dulu hasil penyelidikannya seperti apa," ujarnya.Berdasarkan informasi yang diterima, 2 oknum tersebut berinisial Bripka NR, dan Bripka DE (anggota Yanma Polri). Kedua oknum tersebut menangkap Y atas dugaan pemerasan di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan. Keduanya bersama 2 rekannya warga sipil (DPO) membawa korban dari rumahnya dengan alasan hendak diperiksa atas tuduhan sebagai bandar narkoba.Diiming-imingi prosesnya akan selesai, oknum ini justru meminta uang. Lalu para pelaku menghubungi orangtua Y dan memintanya untuk menyediakan uang apabila putranya ingin dibebaskan.Di sisi lain, orangtua Y justru melaporkan hal itu ke aparat Polres Tangsel. Hingga akhirnya, kedua oknum itu tertangkap, sementara dua kawannya melarikan diri, ketika orangtua korban hendak menyerahkan sisa uangnya.

Rekomendasi