Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Jatim Tangkap 2 Pengedar Sabu di Madura, Salah Satunya Bersenjata Api

Polda Jatim Tangkap 2 Pengedar Sabu di Madura, Salah Satunya Bersenjata Api Ilustrasi Narkoba. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua warga Madura diamankan anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jawa Timur karena terbukti menyimpan sabu. Salah satu tersanga, juga diketahui memiliki dua pucuk senjata api (senpi), yang kemudian disita petugas.

"Keduanya kita tangkap di lokasi berbeda atas informasi masyarakat. Dari salah satu tersangka, selain terbukti menyimpan narkoba jenis sabu, juga memiliki dua pucuk senpi, nah ini masih kita dalami," terang Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (29/4).

Kedua tersangka yang diduga pengedar adalah Solihin (44), warga Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang dan Sipudin alias Sipud bin Tasan (38), warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Solihin ditangkap di area parkir salah satu hotel di Jalan Trunojoyo Nomor 88, Kecamatan Kota Pamekasan, Kabupaten Pamekasan pada pukul 19.00 WIB, sedang Sipud ditangkap di rumahnya, di Desa Dasok sekira pukul 21.00 WIB.

Dari penggeledahan Solihin, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi 11.26 gram sabu, dua unit handphone (HP), dan uang tunai Rp 500.000.

Sementara dari tangan Sipud, polisi menyita satu paket sabu dengan berat kotor 14,80 gram, dua unit HP, uang tunai Rp 1.950.000 dalam bentuk pecahan Rp 50.000, KTP atas nama tersangka, dua pucuk senpi masing-masing jenis FN beserta 12 butir amunisinya dan Revolver kecil dengan 18 butir amunisi ciz, serta satu alat isap dari botol larutan.

"Kasus ini masih kita dalami, termasuk untuk mengetahui kaitan keduanya, apakah masih satu jaringan atau bukan, serta kepemilikan dua pucuk senpi milik salah satu tersangka," jelas Barung.

Tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (2), 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara untuk tersangka Sipud, juga akan dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darat Nomor 12 Tahun 1951, terkait kepemilikan dua pucuk senpi.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jenderal Bintang Tiga Ini Ungkap Sosok Sersan Asal Papua yang Berani Bentak Dirinya

Jenderal Bintang Tiga Ini Ungkap Sosok Sersan Asal Papua yang Berani Bentak Dirinya

Cerita Prabowo Subianto saat masih menjadi Danjen Kopassus dan memimpin operasi penting di Papua.

Baca Selengkapnya
Selain jadi Kasad, Jenderal Maruli Simanjuntak Kini Menjabat Sebagai Komisaris Utama Pindad

Selain jadi Kasad, Jenderal Maruli Simanjuntak Kini Menjabat Sebagai Komisaris Utama Pindad

Maruli menggantikan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman yang telah purnatugas.

Baca Selengkapnya
Gugur di Papua, Jenazah Kopda Hendrianto Tiba di Padang dan Dimakamkan di Jambi

Gugur di Papua, Jenazah Kopda Hendrianto Tiba di Padang dan Dimakamkan di Jambi

Jenazah alamarhum disemayamkan di Batalyon Padang untuk diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan di Provinsi Jambi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus

Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus

Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.

Baca Selengkapnya
Anggota Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga dengan Pisau, Ini Kata Kapolrestabes Palembang

Anggota Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga dengan Pisau, Ini Kata Kapolrestabes Palembang

Polda Sumatera Selatan meringkus pria pengemudi Alphard yang mengancam warga dengan pisau. Pelaku merupakan anggota polisi, Bripka ED.

Baca Selengkapnya
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.

Baca Selengkapnya
Kader PPP Dukung Prabowo-Gibran, Mardiono: Bagian Penyusup, Ibarat Orang Salat Jumat Mencuri Sendal

Kader PPP Dukung Prabowo-Gibran, Mardiono: Bagian Penyusup, Ibarat Orang Salat Jumat Mencuri Sendal

Mardiono mengibaratkan hal itu sebagai seorang yang mencuri sendal saat salat Jumat.

Baca Selengkapnya
Pria di Lumajang Bakar Diri Setelah Bacok Adik Ipar, Diduga Dipicu Utang Piutang

Pria di Lumajang Bakar Diri Setelah Bacok Adik Ipar, Diduga Dipicu Utang Piutang

Seorang warga Lumajang, Jawa Timur menjadi korban pembacokan. Penganiayaan itu dilakukan kakak iparnya yang kemudian nekat membakar dirinya.

Baca Selengkapnya
Saat Tinjau Personel, Jenderal Bintang 3 Ini Colek Pipi Brigpol Yanuar 'Ini Bagus Murah Senyum'

Saat Tinjau Personel, Jenderal Bintang 3 Ini Colek Pipi Brigpol Yanuar 'Ini Bagus Murah Senyum'

Menjelang Pemilu serentak tahun 2024 yang tinggal menghitung hari, Komjen Pol. Mohammad Fadil Imran tinjau persiapan personel polri di Polda Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya