Polda Jabar Tangkap Penyebar Hoaks Brimob di Demo 22 Mei Asal China
Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) meringkus pria berinisial YHA, penyebar hoaks personel Brimob yang melakukan pengamanan Aksi 22 Mei bermata sipit seolah-olah merupakan tentara dari China.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, YHA merupakan warga Majalengka yang bekerja sebagai pengusaha. Tersangka menyebarkan hoaks tersebut melalui grup media sosial.
"Kemudian (tersangka) menyebarkan berita bohongnya di grup WhatsApp dengan nama grup 'Rumah Smart Indonesia', yang dikirimkan berupa foto anggota brimob dengan kontennya yang sedang berdinas ketika melakukan pengamanan di Jakarta," kata Trunoyudo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (27/5).
Dia menuturkan, di grup WhatsApp nya, pelaku menampilkan foto dan tulisan 'Perhatikan warna kulit dan mata sipit anggota Brimob ini sangat mencurigakan jangan-jangan tentara Cina menyamar'. YHA akhirnya ditangkap pada 25 Mei 2019 di Majalengka. Setelah itu, kata dia, tersangka dilakukan penyidikan dan penyelidikan.
Dia berharap masyarakat tidak mudah termakan berita bohong dan gampang terprovokasi informasi yang belum tentu benar. Apalagi saat ini proses Pemilu sudah selesai dan penetapannya masih dalam tahapan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Sesungguhnya pesta demokrasi sudah selesai, maka kami juga mengimbau kembali agar normal hidup bersatu dalam tatanan kehidupan sosial yang ada," kata dia.
Tersangka YHA berdalih menyebar konten hoaks Brimob China itu untuk meminta klarifikasi atas dugaannya. Namun dia mengaku bersalah telah menyebarkan konten tersebut.
"Saya merasa salah sudah membagikan konten itu. Tapi tujuan saya hanya ingin menanyakan kebenaran isu tersebut," kata YHA.
Lebih lanjut, YHA mengaku mendapat konten tersebut dari grup WhatsApp lainnya bernama Komunitas Tangguh yang diisi oleh relawan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
"Dapatnya dari WA grup dari tempat saya yaitu Komunitas Tangguh. Komunitas Tangguh di belakangnya sama relawan Prabowo-Sandiaga," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 jo, Pasal 15 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau dikenakan pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polresta Pekanbaru Gandeng Diskominfo untuk Sosialisasi Pemilu & Tangkal Hoaks
Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek kebenaran informasi sebelum menyebarkannya dan melaporkan hoaks kepada pihak berwenang.
Baca SelengkapnyaPolisi Gencar Patroli Siber Antisipasi Serangan Hoaks Terkait Pemilu
Polisi menggelar patroli siber untuk mengatasi serangan berita-berita hoaks dan fitnah selama Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaIndia Lepaskan Merpati yang Dituding Jadi Mata-Mata China, Di Sayapnya Ada Tulisan
India Lepaskan Merpati yang Dituding Jadi Mata-Mata China, Di Sayapnya Ada Tulisan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Ringkus Penyebar Hoaks Rekaman Forkopimda Batubara Dukung Prabowo-Gibran
Polisi menangkap terduga penyebar hoaks rekaman suara Forkopimda Batubara mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaRingkus Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Polisi Usut Kaitan dengan Murtala Ilyas
Ada empat tersangka ditangkap di Jawa Tengah yang membawa barang bukti 51 kilogram sabu dengan modus kamuflase menjadi teh China.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaPolisi Periksa AF, Saksi Terakhir Pembunuhan Dua Perempuan di Blitar
Polisi mengamankan AF saksi terakhir pembunuhan dengan luka di bagian leher korban.
Baca SelengkapnyaMomen Hangat Jenderal Berdarah Kopassus Ketemu Jenderal Polisi di Pusdik Kopassus, Panggil 'Kakak Asuh'
Sejumlah pejabat dan petinggi TNI-Polri turut hadir dalam acara yang dilaksanakan di Lapangan Udara Suparlan, Pusdiklatpassus Batujajar, Bandung.
Baca SelengkapnyaPemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar
Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca Selengkapnya