Polda Gorontalo Ungkap Perjudian Totok Gelap di Pohuwato, Bandar Residivis Ditangkap

Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus perjudian jenis totok gelap di Kabupaten Pohuwato, mengamankan seorang bandar residivis berinisial HL beserta jaringannya. Penangkapan ini berawal dari keresahan masyarakat dan menunjukkan komitmen Polda Gorontalo

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polda Gorontalo Ungkap Perjudian Totok Gelap di Pohuwato, Bandar Residivis Ditangkap
Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus perjudian jenis totok gelap di Kabupaten Pohuwato, mengamankan seorang bandar residivis berinisial HL beserta jaringannya. Penangkapan ini berawal dari keresahan masyarakat dan menunjukkan komitmen Polda Gorontalo (AntaraNews)

Tim Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo baru-baru ini berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis totok gelap. Operasi penindakan ini dilakukan di wilayah Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, menyusul laporan masyarakat yang resah akan aktivitas ilegal tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian mengamankan satu orang pria berinisial HL yang diduga berperan sebagai bandar utama. Selain HL, sejumlah warga lainnya yang diduga turut terlibat dalam bisnis ilegal ini juga turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Ditreskrimum Polda Gorontalo Komisaris Besar Polisi Teddy Rachesna menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. HL diketahui telah menjalankan bisnis perjudian ini selama satu tahun dan merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2019.

HL, yang kini berstatus sebagai terduga pelaku, diketahui berperan ganda sebagai bandar sekaligus pengecer dalam bisnis perjudian totok gelap ini. Ia telah aktif menjalankan operasinya di wilayah Pohuwato selama kurang lebih satu tahun, memanfaatkan jaringan yang terstruktur untuk mengumpulkan taruhan dari masyarakat.

Selain HL, tim Resmob Polda Gorontalo juga turut mengamankan beberapa warga lainnya yang memiliki peran penting dalam jaringan ini. Mereka adalah MY, IA, dan TA, yang diduga bertindak sebagai pengumpul dan pengirim pasangan nomor totok gelap. Proses pengiriman nomor ini dilakukan baik secara langsung maupun melalui aplikasi pesan singkat, menunjukkan adaptasi modus operandi dengan teknologi.

Berdasarkan keterangan dari HL, bisnis perjudian yang dijalankannya memiliki omset yang cukup fantastis, mencapai Rp1 juta setiap hari. Perjudian ini mencakup beberapa putaran negara, seperti Kamboja, Singapura, Sidney, Hongkong, dan Taiwan, dengan sistem pengumpulan taruhan yang terorganisir melalui para pengecer.

Dalam operasi penangkapan ini, tim Resmob Polda Gorontalo berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana perjudian. Barang bukti tersebut meliputi telepon seluler yang digunakan untuk komunikasi dan transaksi, buku tabungan, serta buku catatan nomor totok gelap.

Selain itu, polisi juga mengamankan kertas ramalan mimpi dan angka pasangan nomor totok gelap yang menjadi bagian dari praktik perjudian ini. Yang tak kalah penting, tim juga berhasil menyita uang tunai sejumlah Rp1.162.476, yang diduga merupakan hasil dari transaksi perjudian.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, terungkap fakta bahwa HL bukanlah pemain baru dalam dunia perjudian. Ia merupakan seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus perjudian serupa pada tahun 2019. Hal ini menunjukkan pola kejahatan berulang dan menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum.

Saat ini, para terduga pelaku beserta seluruh barang bukti yang berhasil diamankan telah diserahkan kepada penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Gorontalo. Mereka akan menjalani proses pemeriksaan dan hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. Komisaris Besar Polisi Teddy Rachesna menyatakan, “Polda Gorontalo berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.”

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan. “Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan sekitar,” tambah Kombes Pol Teddy Rachesna, menekankan pentingnya peran serta aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari perjudian.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi