Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PN Surabaya Sahkan Nikah Beda Agama, MUI: Bertentangan dengan UUD 45

PN Surabaya Sahkan Nikah Beda Agama, MUI: Bertentangan dengan UUD 45 Ilustrasi pernikahan. ©Pexels/Emma Bauso

Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengesahkan pernikahan beda agama.

"Kedua pasangan berbeda agama dan berbeda keyakinan bertentangan dengan UU No.1 Tahun 1974 pasal Pasal 2 ayat 1, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu," ujar Sekjen MUI Amirsyah Tambunan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (22/6).

Amirsyah mengatakan pernikahan beda agama di negara Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 29 tentang kebebasan dan kemerdekaan memeluk keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Dalam pasal tersebut, kata dia, dijelaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Selain itu, pernikahan beda agama juga melawan konstitusi yang telah dijelaskan pada UUD 1945 Pasal 28 B. Dalam pasal 28 B (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Dengan perkawinan beda agama maka terjadi pertentangan logika hukum, karena selain beda agama juga berbeda kepercayaan yang dianut oleh calon pasangan suami istri yang dalam kasus ini harus ditolak atau dibatalkan," kata Amirsyah.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama di hadapan pejabat kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil) setempat.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Surabaya Gede Agung menjelaskan bahwa putusan mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tersebut ditetapkan oleh hakim tunggal Imam Supriyadi.

Hakim tunggal Imam Supriyadi yang meneliti perkara ini merujuk pada Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 35 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Selanjutnya pada tanggal 26 April 2022 menetapkan untuk mengabulkan permohonan para pemohon.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Istimewa Hari Ulang Tahun Pernikahan Ke-50 Pensiunan Jenderal TNI Sampai Dihadiri SBY
Istimewa Hari Ulang Tahun Pernikahan Ke-50 Pensiunan Jenderal TNI Sampai Dihadiri SBY

Momen perayaan ulang tahun pernikahan jenderal TNI yang dihadiri oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca Selengkapnya
Semangat Ipda Dewi Suryani Bertugas di Sudan, Sisihkan Gaji Pribadi Demi Bangun Masjid
Semangat Ipda Dewi Suryani Bertugas di Sudan, Sisihkan Gaji Pribadi Demi Bangun Masjid

Selain berhati emas, sosoknya ternyata memang memiliki jiwa pekerja keras hingga berdedikasi tinggi menjadi abdi negara.

Baca Selengkapnya
Suami Berusaha Selamatkan Istri saat Kebakaran di Depok, Keduanya Meninggal
Suami Berusaha Selamatkan Istri saat Kebakaran di Depok, Keduanya Meninggal

Peristiwa tragis terjadi di Depok, Kamis (24/8) malam. Pasangan suami istri (pasutri) yang baru menikah tewas saat rumah mereka terbakar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Daftar Lewat PSI, Menantu Pakde Karwo Tantang Petahana di Pilwalkot Surabaya
Daftar Lewat PSI, Menantu Pakde Karwo Tantang Petahana di Pilwalkot Surabaya

Menantu mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo alias Pakde Karwo, Bayu Airlangga mendaftarkan diri sebagai bakal calon wali kota Surabaya di PSI.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.

Baca Selengkapnya
Kesang Beri Surat Tugas Menantu Pakde Karwo Bertarung di Pilkada Surabaya
Kesang Beri Surat Tugas Menantu Pakde Karwo Bertarung di Pilkada Surabaya

Menantu mantan Gubernur Jatim Soekarwo, Bayu Airlangga mendapatkan surat tugas dari PSI di Pilkada Surabaya.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Dua Perintahkan Tindak Tegas Anggota Polisi Cabuli Anak Tiri di Surabaya
Jenderal Bintang Dua Perintahkan Tindak Tegas Anggota Polisi Cabuli Anak Tiri di Surabaya

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya.

Baca Selengkapnya
Teguhkan Keragaman, Upacara HUT Banyuwangi Diwarnai Busana Khas Suku Nusantara
Teguhkan Keragaman, Upacara HUT Banyuwangi Diwarnai Busana Khas Suku Nusantara

Bupati Ipuk dalam upacara tersebut mengenakan busana adat suku Bugis.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Gadis di Surabaya: Mengadu Dicabuli Kakak, Malah Digilir Ayah Kandung dan 2 Paman
Kisah Pilu Gadis di Surabaya: Mengadu Dicabuli Kakak, Malah Digilir Ayah Kandung dan 2 Paman

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan, keempat pelaku sudah ditangkap pihaknya.

Baca Selengkapnya