Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengesahkan pernikahan beda agama.
"Kedua pasangan berbeda agama dan berbeda keyakinan bertentangan dengan UU No.1 Tahun 1974 pasal Pasal 2 ayat 1, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu," ujar Sekjen MUI Amirsyah Tambunan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (22/6).
Amirsyah mengatakan pernikahan beda agama di negara Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 29 tentang kebebasan dan kemerdekaan memeluk keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam pasal tersebut, kata dia, dijelaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Selain itu, pernikahan beda agama juga melawan konstitusi yang telah dijelaskan pada UUD 1945 Pasal 28 B. Dalam pasal 28 B (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Dengan perkawinan beda agama maka terjadi pertentangan logika hukum, karena selain beda agama juga berbeda kepercayaan yang dianut oleh calon pasangan suami istri yang dalam kasus ini harus ditolak atau dibatalkan," kata Amirsyah.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama di hadapan pejabat kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil) setempat.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Surabaya Gede Agung menjelaskan bahwa putusan mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tersebut ditetapkan oleh hakim tunggal Imam Supriyadi.
Hakim tunggal Imam Supriyadi yang meneliti perkara ini merujuk pada Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 35 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Selanjutnya pada tanggal 26 April 2022 menetapkan untuk mengabulkan permohonan para pemohon. [ded]
Baca juga:
Pernikahan Beda Agama di Surabaya, Begini Tanggapan MUI
Pasangan Beda Agama di Surabaya Diizinkan Menikah, Ini Penjelasan Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri Surabaya Mengizinkan Perkawinan Beda Agama
Beda Keyakinan, 4 Pasangan Artis Ini Rayakan Lebaran Bersama
Menikah Beda Agama, Pengantin Wanita Ini Tampil Berhijab di Gereja
Viral Pernikahan Beda Agama di Semarang, Ini UU Perkawinan yang Berlaku di RI
Mencuci Sehat Bersama LG, Kolaborasi dengan PMI Dorong Kebiasaan Hidup Lebih Higienis
Sekitar 32 Menit yang laluBelum Vaksin Booster, Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib PCR
Sekitar 44 Menit yang laluIni Rincian 40 Partai Politik Daftar ke KPU sebagai Peserta Pemilu 2024
Sekitar 1 Jam yang laluOgah Dukung Prabowo di 2024, Eggi Sudjana: Dia Enggak Butuh Saya
Sekitar 2 Jam yang laluBertemu Wali Nanggroe Aceh, Wamen ATR BPN: Perdamaian Butuh Keadilan & Kesejahteraan
Sekitar 2 Jam yang laluMemutus Mata Rantai Intoleran di Sekolah
Sekitar 2 Jam yang laluPendaftaran Peserta Pemilu Ditutup, Data 24 Partai Politik Dinyatakan Lengkap
Sekitar 2 Jam yang laluTrah Soeharto Daftar Pemilu, Siap Tarung di 2024
Sekitar 2 Jam yang laluKasus Pembunuhan Brigadir J: 'Maraton' Bawa Ferdy Sambo Menuju Meja Hijau
Sekitar 3 Jam yang laluMengintip NTT Fashion Week, Ajang Pamer Tenun Ikat Diikuti Anak-anak dan Orang Tua
Sekitar 3 Jam yang laluTenggelam, Bocah Ini Ditemukan Meninggal 15 Meter dari 'Bibir' Pantai Lhoknga
Sekitar 7 Jam yang lalu7 Hektar Lahan di Aceh Selatan Terbakar, Api Padam Setelah 8 Jam Berkobar
Sekitar 7 Jam yang laluJumlah Desa Wisata di Pulau Bali Kian 'Menjamur', Berikut Jumlah
Sekitar 8 Jam yang laluDaftar Peserta Pemilu 2024, Masyumi Ingin Kembalikan Kejayaan Masa Lampau
Sekitar 8 Jam yang laluVIDEO: [FULL] Pengakuan Ferdy Sambo Soal Motif di Balik Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 2 Hari yang lalu6 Potret AKP Rita Yuliana, Polwan Cantik yang Tengah Jadi Sorotan
Sekitar 2 Hari yang laluIstri Ferdy Sambo Siap Buka Suara
Sekitar 3 Hari yang laluUngkapan Hati Ferdy Sambo di Secarik Kertas
Sekitar 3 Hari yang laluCurhat Ibu Brigadir J ke Pendeta, Istri Ferdy Sambo Pernah Bilang Anggap Yoshua Anak
Sekitar 34 Menit yang laluKasus Pembunuhan Brigadir J: 'Maraton' Bawa Ferdy Sambo Menuju Meja Hijau
Sekitar 3 Jam yang laluPolisi Setop Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo, Pelapor Dinilai Bisa Dijerat Pidana
Sekitar 8 Jam yang laluKompolnas Sebut Kapolri Minta Berkas Kasus Brigadir J Segera Dikirim ke Jaksa
Sekitar 10 Jam yang laluCurhat Ibu Brigadir J ke Pendeta, Istri Ferdy Sambo Pernah Bilang Anggap Yoshua Anak
Sekitar 34 Menit yang laluKasus Pembunuhan Brigadir J: 'Maraton' Bawa Ferdy Sambo Menuju Meja Hijau
Sekitar 3 Jam yang laluPolisi Setop Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo, Pelapor Dinilai Bisa Dijerat Pidana
Sekitar 8 Jam yang laluKompolnas Sebut Kapolri Minta Berkas Kasus Brigadir J Segera Dikirim ke Jaksa
Sekitar 10 Jam yang laluKasus Pembunuhan Brigadir J: 'Maraton' Bawa Ferdy Sambo Menuju Meja Hijau
Sekitar 3 Jam yang laluPolisi Setop Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo, Pelapor Dinilai Bisa Dijerat Pidana
Sekitar 8 Jam yang laluKompolnas Sebut Kapolri Minta Berkas Kasus Brigadir J Segera Dikirim ke Jaksa
Sekitar 10 Jam yang laluVaksin Cacar Monyet akan Diproduksi Selama 24 Jam karena Tingginya Permintaan
Sekitar 2 Minggu yang laluMenkes Budi: Vaksin Cacar Efektif Lindungi dari Risiko Cacar Monyet
Sekitar 2 Minggu yang laluPrediksi RANS Nusantara FC Vs PSM Makassar di BRI Liga 1: 3 Poin Krusial
Sekitar 1 Jam yang laluImbangi Persebaya di BRI Liga 1, Madura United Serasa Meraih Kemanangan
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Sandiaga Salahuddin Uno
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami