PN Jakarta Timur Terima Gugatan Terkait Kepengurusan PERADI

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurut mereka relevan terhadap tata kelola organisasi advokat dan jabatan publik.

Redaksi Otosia
Oleh Redaksi Otosia - Reporter
PN Jakarta Timur Terima Gugatan Terkait Kepengurusan PERADI
PN Jakarta Timur Terima Gugatan Terkait Kepengurusan PERADI (Merdeka.com)

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menerima gugatan perdata terkait kepemimpinan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Gugatan tersebut diajukan seorang advokat asal Jambi, Bayu Anugerah, dan resmi didaftarkan pada Rabu (17/6/2026).

Gugatan diajukan melalui kuasa hukum dari Kantor Advokat Irfan Maulana & Partners dengan dasar dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Dalam perkara tersebut, Ketua Umum DPN PERADI yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), Otto Hasibuan, ditempatkan sebagai Tergugat I.

Kuasa hukum penggugat, Irfan Maulana Muharam, menyampaikan bahwa gugatan diajukan sebagai bagian dari upaya memperoleh kepastian hukum atas status rangkap jabatan yang dipersoalkan.

Menurut penggugat, Otto Hasibuan masih aktif menjalankan fungsi kepemimpinan di DPN PERADI setelah dilantik sebagai pejabat negara pada Oktober 2024. Kondisi tersebut dinilai perlu memperoleh penegasan melalui mekanisme peradilan.

Dalam argumentasi hukumnya, penggugat merujuk sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurut mereka relevan terhadap tata kelola organisasi advokat dan jabatan publik.

Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 disebut mengatur pembatasan masa jabatan pimpinan organisasi advokat maksimal dua periode. Penggugat menilai ketentuan tersebut perlu menjadi pertimbangan terhadap dinamika kepemimpinan organisasi.

Selain itu, penggugat juga merujuk Putusan MK Nomor 183/PUU-XXII/2024 yang menurut tafsir mereka mengatur mengenai kewajiban pimpinan organisasi advokat untuk tidak aktif apabila diangkat menjadi pejabat negara.

Rujukan lain yang diajukan adalah Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 juncto Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang, menurut penggugat, berkaitan dengan pembatasan rangkap jabatan bagi pejabat negara pada organisasi tertentu.

Dalam keterangannya, Irfan Maulana menyampaikan bahwa pengujian melalui jalur hukum dinilai penting agar terdapat kepastian dalam pelaksanaan putusan dan aturan yang berlaku.

Melalui gugatan tersebut, penggugat mengajukan permohonan provisi atau putusan sela agar majelis hakim mempertimbangkan penetapan status nonaktif sementara terhadap jabatan Ketua Umum DPN PERADI yang dipegang Tergugat I selama proses persidangan berlangsung.

Dalam pokok perkara, penggugat juga meminta majelis hakim memeriksa dan menilai aspek hukum terkait masa jabatan serta perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi yang menjadi dasar kepemimpinan saat ini.

Selain itu, penggugat turut mengajukan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp4 juta yang disebut sebagai biaya sumpah advokat yang pernah dikeluarkan.

Rekomendasi