Pengadilan Negeri Bekasi memvonis dua terdakwa gembong narkoba jaringan Internasional dengan barang bukti 600 ribu butir ekstasi hukuman penjara seumur hidup. Dua terdakwa itu adalah Andang Anggara (27) dan Sonny Sasmita (41).
"Menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara," kata ketua Majelis Hakim Musa Arif Aini ketika membacakan putusan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu, (13/3).
Majelis hakim menyatakan Andang dan Soony terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun perkara yang menjeratnya adalah narkoba berupa ekstasi sebanyak 600 ribu butir yang didatangkan dari Belanda.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bekasi yaitu hukuman mati.
Kasus 600 ribu butir ekstasi ini diungkap oleh Bareskrim Mabes Polri setelah lolos dari Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng pada November 2017 silam. Ada sejumlah terdakwa dalam perkara tersebut. Tapi, otaknya adalah Andang yang mendekam di Lapas Surakarta (Solo), dan Sonny di Lapas Gunung Sindur (Bogor) dalam kasus yang sama.
Adapun barang bukti sebanyak 600 ribu butir ekstasi ditemukan di sebuah rumah di Vila Mutiara Gading 2, Blok F 7 Nomor 9 RT 7 RW 16 Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.