Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Petani Musi Rawas Simpan 4 Pucuk Senpi Rakitan di Kandang Kambing

Petani Musi Rawas Simpan 4 Pucuk Senpi Rakitan di Kandang Kambing Senjata api dan peralatan yang disita polisi dari tersangka. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang Petani di Musi Rawas, Sumatera Selatan, ditangkap polisi. Dia diduga merakit senjata api di rumahnya lalu menyimpannya di kandang kambing agar tidak dicurigai warga sekitar.

Pelaku bernama Zainal Aripin (42), petani asal Desa Pelita Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas. Dia terancam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api dengan ancaman 20 tahun penjara.

Penangkapan Zainal diawali dari penyelidikan polisi atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan beberapa hari lalu. Polisi mendapatkan informasi dia juga merakit dan menyimpan senjata api secara ilegal.

Petugas mendatangi dan menggeledah rumah Zainal, Kamis (3/6) dini hari. Mereka menemukan 4 pucuk senjata api rakitan laras panjang di kandang kambing yang ada di belakang rumahnya.

Senpi-senpi itu ditutupi tumpukan pelepah sawit sehingga sekilas tidak mencurigakan. Penggeledahan dilanjutkan di dalam rumah dan petugas menemukan peralatan untuk merakit senpi.

Kapolsek Muara Lakitan AKP M Romi mengungkapkan, tersangka mengaku membuat senpi secara otodidak sejak tahun lalu. Produksinya sudah empat pucuk yang semuanya laras panjang.

"Tersangka sendiri yang merakitnya. Hasilnya disimpan di kandang kambing biar tidak ketahuan," ungkap Romi, Kamis (3/6).

Tersangka juga mengaku sebagai pelaku pencurian di rumah warga beberapa waktu lalu. Penyidik masih memeriksa tersangka untuk mengetahui kaitan senpi rakitannya dengan aksi kejahatan yang lain.

"Kasus ini masih kami sidik untuk mengungkap fakta lain," pungkasnya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP