Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) resmi menghirup udara bebas setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan surat keputusan presiden (Keppres) pemberian abolisi pada Jumat (1/8).
Usai bebas, Tom Lembong langsung menyampaikan rasa syukur atas keputusan Presiden Prabowo Subianto serta pertimbangan dari pimpinan dan anggota DPR. Dia menyebut abolisi yang diterimanya sebagai bentuk pengembalian martabat yang sempat tercabut.
"Abolisi ini bukan hanya membebaskan saya secara fisik, tetapi juga memulihkan nama baik saya dan kehormatan saya sebagai seorang warga negara," kata Tom Lembong usai bebas dari Rutan Cipinang, Jumat (1/8) malam.
Perjalanan kasus dugaan korupsi impor gula menyeret Tom Lembong cukup panjang. Bukan hanya vonis 4,5 tahun penjara dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, namun upaya Tom Lembong mengajukan praperadilan menjadi bukti melawan terhadap tudingan korupsi saat menjabat Menteri Perdagangan (Mendag) era Presiden Joko Widodo (Jokowi). Berikut ulasan perjalanan kasus Tom Lembong hingga dibebaskan Prabowo sebagaimana dirangkum merdeka.com, Sabtu (2/8).
Advertisement
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi yang melibatkan Tom Lembong dalam proses importasi gula. Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan bahwa Tom Lembong terbukti bersalah.
Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka komoditas impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan tahun 2015-2023 pada Selasa (29/10/2024). Selain Thomas ada juga satu tersangka lain yakni inisial CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI 2015-2016.
Kejagung mengklaim, penetapan tersangka ini bukan politis melainkan berdasarkan alat bukti. Usai penetapan tersangka, Tom Lembong dibawa keluar Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan. Di hadapan awak media, dia berjalan perlahan menuju mobil tahanan.
Dia melontarkan senyum selama berjalan di tengah kerumunan wartawan. Sejumlah pertanyaan dilontarkan namun dia tidak banyak bicara atau pun menjawab.
Advertisement
Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, pada 12 Mei 2015 rapat koordinasi antar kementerian memutuskan Indonesia surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula.
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP. Gula kristal mentah tersebut kemudian diolah menjadi gula kristal putih atau GKP.
"TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).
Qohar lalu mengungkit keputusan Mendag dan Menperin nomor 257 Tahun 2004. Dalam keputusan itu disebutkan yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah BUMN, bukan Kemendag.
"Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL impor gula dilakukan oleh PT AP, dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," kata Qohar.
Kemudian pada 28 Desember 2015, dilakukan rapat koordinasi di bidang perekonomian yang dihadiri kementerian di bawah Menko Perekonomian, yang salah satu pembahasannya bahwa Indonesia pada 2016 kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton.
"Dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional, pada bulan November-Desember 2015 tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan staf senior manager bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula," ujar dia.
"Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga, seharusnya diimpor gula kristal putih secara langsung dan yang dapat melakukan hanya BUMN," sambung Qohar.
Kedelapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih pun sebenarnya hanya memiliki izin sebagai produsen gula kristal, yang diperuntukkan untuk usaha makanan, minuman, dan farmasi.
Qohar melanjutkan, setelah delapan perusahaan tersebut mengimpor dan mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut.
"Padahal nyatanya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta yaitu delapan perusahaan ke pasaran melalui distributor yang terafiliasi dengannya. Dengan harga Rp16 ribu per kilogram, harga lebih tinggi dari HET (Harga Eceran Terendah) Rp13 ribu dan tidak dilakukan operasi pasar," Qohar menandaskan.
Advertisement
Tom Lembong sempat mengajukan praperadilan usai kasus dugaan korupsi impor gula tersebut. Namun majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) saat itu menolak permohonan praperadilan Tom Lembong.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon," kata Hakim tunggal Tumpanuli Marbun di PN Jaksel, Selasa (26/11).
Alhasil, penyelidikan kasus dugaan korupsi impor gula tersebut dilanjutkan. Hakim menilai penyidikan yang dilakukan Kejagung telah memenuhi prosedur.
Advertisement
Seiring waktu, kasus dugaan korupsi impor gula tersebut bergulir di meja hijau. Dalam perjalanan persidangan, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
Kerugian negara itu antara lain karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, Tom Lembong disebut mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena merupakan perusahaan gula rafinasi.
Tom Lembong juga disebut tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa penuntut umum Kejagung menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.
Tuntutan itu disampaikan JPU Kejagung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7).
"Pidana penjara 7 tahun dikurangi selama terdakwa selama ditahanan sementara," kata Jaksa pada Kejagung saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tom Lembong sempat menyinggung peran penguasa di balik kasus menjeratnya. Sidang agenda pleidoi atau pembelaan dari Tom Lembong itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Kelas 1A, Rabu (9/7).
Dalam nota pembelaannya, Tom Lembong mengatakan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus importasi gula merupakan sinyal ancaman dari penguasa.
Dia mengatakan, sprindik atas perkara tersebut diterbitkan oleh Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung pada 3 Oktober 2023.
"Meskipun demikian, saya resmi bergabung pada Tim Kampanye Nasional sebuah pasangan CaPres-CaWaPres yang berseberangan dengan penguasa, pada tanggal 14 November, 2023," kata Tom Lembong dalam sidang.
"Timing atau waktu dari penerbitan sprindik ini bukan sesuatu yang kebetulan," sambungnya.
Apalagi, dukungan itu diketahui secara luas antara kalangan elite politik. Bahkan, sepanjang tahun 2023, dia semaksimal mungkin membantu Anies Rasyid Baswedan dapat dicalonkan sebagai Calon Presiden (Capres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Oleh karena itu, dia menduga kuat ada kaitannya dukungan itu kasus hukum yang dihadapinya saat ini.
"Sinyal dari penguasa sangat jelas, saya bergabung ke oposisi, maka saya terancam di-pidana. Sinyal itu jelas bagi semua pengamat saat sprindik terhadap saya diterbitkan satu setengah tahun yang lalu," tegasnya.
"Sinyal itu sangat jelas saat saya ditangkap dan dipenjara, 2 minggu setelah penguasa mengamankan kekuasaannya dengan pelantikan resmi di DPR-RI dan sinyal itu semakin jelas bagi semua, pada hari ini," pungkasnya.
Selama persidangan, berbagai bukti dan saksi dihadirkan untuk mendukung tuduhan tersebut. Meski demikian, penasihat hukum Tom Lembong berpendapat bahwa ada sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani kliennya. Hal ini menjadi alasan utama mereka untuk mengajukan banding.
Advertisement
Puncak perkara itu Tom Lembong divonis penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7).
"Menjatuhkan pidana kepada Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan," kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan.
Tom Lembong juga dijatuhi hukuman pidana denda Rp750 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda itu tidak sanggup dibayar Tom Lembong maka diganti hukuman kurungan 6 bulan penjara.
Advertisement
Reaksi publik terhadap kasus ini bervariasi. Sebagian menyoroti vonis dijatuhi hakim. Namun kejutan terjadi hampir dua pekan setelah vonis dijatuhi hakim. Kejutan itu berupa abolisi diberikan Presiden Prabowo Subianto sehingga membuat Tom Lembong bebas usai disetujui DPR.
Total ada 1.178 orang yang menerima amnesti dari Prabowo, termasuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan satu abolisi kepada Tom Lembong.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Atgas mengatakan rekonsiliasi dan persatuan menjadi alasan Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong. Prabowo ingin Indonesia bersatu padu dan utuh.
“Beliau selalu menekankan tentang keutuhan dan kita harus betul-betul bersatu padu untuk membangun bangsa ini karena itu dari dulu Bapak Presiden selalu menginginkan rekonsiliasi. Itu dari hati beliau selalu begitu,” kata Supratman di Kemenkum, Jakarta Selatan, Jumat (1/8).
Supratman menggarisbawahi, khusus terkait amnesti dan abolisi kepada Hasto dan Tom Lembong yang diberikan Prabowo sama sekali tidak mencampuri urusan dan proses hukum.
“Presiden punya pertimbangan bagaimana seluruh kekuatan politik Itu bisa bersama-sama membangun Republik ini dengan, apalagi sebentar lagi kita akan merayakan 80 tahun Indonesia Merdeka,” kata dia.
Supratman menyampaikan, Prabowo memiliki perhatian khusus mengenai cita-cita Indonesia untuk meraih Indonesia Emas pada 2045 di tengah tantangan geopolitik global yang luar biasa. Sehingga, dibutuhkan persatuan dan kekuatan bersama untuk meraih cita-cita tersebut.
Lebih lanjut, Supratman juga menjawab ihwal kekhawatiran masyarakat soal bakal melemahnya pemberantasan korupsi dengan adanya amnesti dan abolisi yang diberikan Presiden kepada koruptor. Dia berujar, pemberian amnesti merupakan hal wajar dan tak akan menurunkan performa Presiden dalam hal pemberantasan korupsi.
“Jadi, ini adalah sekali lagi pertimbangannya, tadi rekonsiliasi, persatuan, Presiden ingin semua komponen bangsa berpartisipasi dan bersama-sama karena presiden merasa semua anak negeri ayo kita bersama-sama untuk membangun, apalagi dengan seluruh elemen kekuatan politik,” tandas Supratman.