Perintah Kapolda Metro tindak tegas penjahat jalanan dinilai berbahaya
Merdeka.com - Menjelang pergelaran Asean Games 2018, Polda Metro Jaya melaksanakan operasi kewilayahan cipta kondisi untuk memberantas kejahatan jalanan. Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis telah memerintahkan anak buahnya tak segan memberikan tindakan tegas kepada pelaku.
Hasilnya, 52 pelaku kejahatan ditembak saat penangkapan, 11 di antaranya tewas dalam rentan waktu 3 sampai 12 Juli. Sejumlah aktivis hak asasi manusia mengecam aksi yang tergolong extra judicial killing itu.
LBH Jakarta mengecam perintah Irjen Idham untuk menembak pelaku jalanan. Hal tersebut mereka nilai sebagai tindakan yang berbahaya.
"Instruksi itu dalam pandangan kami instruksi yang melanggar proses hukum dan HAM," kata Arif Maulana dari LBH Jakarta, dalam pernyataan sikap 'Koalisi Masyarakat Sipil Usut Extra Judicial Killing' di kantor LBH Jakarta, Minggu (22/7).
Arif mengatakan pelaku pun mempunyai hak untuk hidup dan hak untuk membela diri dan menjalankan peradilan yang adil. Dia menilai kepolisian telah melampaui kewenangannya dalam tindakan menembak mati.
"Bagaimana mungkin bisa membuktikan salah atau tidak kalau sudah dibunuh duluan, bagaimana mungkin ke pengadilan, bagaimana mungkin bisa membela diri," ucapnya.
Sementara itu, Peneliti Institute for Criminal Justice Reform, Sustira Dirga, menilai tindakan pembunuhan di luar putusan pengadilan itu cara pintas kepolisian dalam menanggulangi kejahatan. Tindak itu merupakan cara yang melanggar hak asasi manusia, yakni hak untuk hidup. Padahal, lanjut dia, hak tersebut dijamin dalam UUD 45.
"Seseorang tidak akan dapat diadili dengan adil dan berimbang untuk membuktikan tuduhan yang disampaikan kepadanya apabila dirinya sudah dihabisi terlebih dahulu nyawanya," ucap Dirga.
Dirga menambahkan, dalam Perkapolri No. 1 tahun 2009, dan No. 8 tahun 2009, jelas mengatur penggunaan senjata menjadi jalan terakhir bagi anggota polisi untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka.
"Tindakan tersebut dilakukan untuk menghentikan pelaku kejahatan atau tersangka, bukan untuk mematikan," imbuhnya.
Oleh karena itu, Koalisi mendesak kepolisian untuk menghentikan praktik extra judisial killing. Negara pun harus turut andil mengambil tindakan agar fenomena itu tak terus berjalan.
"Menuntut Mabes Polri, Kompolnas, Komnas HAM, dan Ombudsman RI untuk menyelidiki dengan serius tindakan penembakan dalam Operasi Kewilayahan Mandiri yang dilakukan Kepolisian RI," kata Dirga mewakili pernyataan sikap aktivis HAM.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Beberkan Kondisi Keamanan Jakarta Usai Pengumuman Hasil Pemilu 2024
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memimpin langsung proses pengamanan rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan Serahkan Temuan Aset Firli Tak Tercantum di LHKPN ke Polda Metro Jaya
Dewas KPK akan menyerahkan hasil putusan sidang pelanggaran etik Firli kepada Polda Metro Jaya jika diperlukan.
Baca SelengkapnyaKompolnas Bakal ke Polda Metro Jaya Tanyakan Alasan Berkas Firli Tak Kunjung Lengkap
Kompolnas juga meminta agar Firli lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
9 Hari Operasi Keselamatan Jaya, Polda Metro Tindak 9.183 Pelanggar Lalu Lintas via ETLE
Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan operasi Keselamatan Jaya selama 14 hari.
Baca SelengkapnyaBikin Efek Jera, Kapolda Metro Siapkan Sanksi Tegas Ini Bagi Pelajar Terlibat Tawuran
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto berjanji menindak tegas para pelajar yang terlibat tawuran.
Baca SelengkapnyaIni Tampang 37 Penjahat Jalanan yang Meresahkan Warga Ibu Kota, Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya
Polisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Minta Pemprov DKI Cabut Fasilitas KJP Pelajar Tawuran!
Kapolda Metro mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat yang bisa berdampak negatif, selama Ramadhan 1445.
Baca SelengkapnyaLaporan Akhir Tahun Polda Metro, Kejahatan di Ibu Kota Meningkat Didominasi Kasus Penipuan
Polda Metro Jaya mencatat total kejahatan, pada 2023 sebanyak 52.430 kasus
Baca SelengkapnyaKata Kapolda Metro soal Berkas Firli Bahuri yang Tidak Kunjung Rampung
Sebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya