Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Peretas situs Dewan Pers diciduk Tim Siber Polri

Peretas situs Dewan Pers diciduk Tim Siber Polri Laman Dewan Pers diretas. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku yang melakukan peretasan terhadap Situs Dewan Pers. AS diketahui telah melakukan hacking sedikitnya 100 situs lokal dan situs luar negeri sejak 2013.

"Pada 8 Juni telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka AS d Hotel Griya Surya, Sukoharjo, Jawa Tengah," kata Kepala Subdit 2 Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Himawan Bayu Aji di Kantor Bareskrim, Jakarta, Jumat (9/6).

Himawan mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku awalnya hanya mengunjungi situs Dewan Pers untuk membaca konten tentang antihoax yang dimuat di situs jejaring sosial Facebook. Lalu timbul keinginan tersangka mencari bug atau celah keamanan pada web untuk mendapatkan akses ke dalam sistem file.

Setelah menemukan bug pada halaman Form Pengaduan, tersangka bisa mengunggah sebuah file backdoor dengan nama 404.phtml. Atas tindakannya tersebut tersangka mendapatkan akses untuk mengubah sistem file yang ada di situs Dewan Pers.

"Kemudian tersangka mengunggah file index.html dan me-rename file index.php di situs tersebut sehingga situs tersebut berganti user interface," katanya.

Setelah AS meretas situs Dewan Pers, selanjutnya tersangka mengunggah hasil retasan tersebut ke akun Facebook miliknya atas nama Aditya Al Fatah.

AS alias M2404 alias pemulungelektronik@gmail.com ini kesehariannya bekerja sebagai tukang cuci di hotel. Berdasarkan pengakuannya, AS mengatakan dirinya belajar komputer secara otodidak saat bekerja sebagai operator warnet.

Selain itu, AS juga mengaku bahwa motivasinya melakukan defacing adalah untuk mendapatkan pengakuan dari rekan sesama hacker.

Dalam penangkapan AS disita barang bukti dua ponsel pintar, sebuah KTP, sebuah notebook dan sebuah modem dengan simcard.

Kasus ini terkuak menindaklanjuti laporan dari pihak Dewan Pers pada 3 Juni 2017 yang melaporkan telah dirusaknya situs Dewan Pers ke Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya, AS dikenakan Pasal 50 Juncto Pasal 22 huruf b Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan atau Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Juncto Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polri Siapkan Direktorat Siber pada 8 Polda, Berikut Daftarnya
Polri Siapkan Direktorat Siber pada 8 Polda, Berikut Daftarnya

Mabes Polri tengah menyiapkan pembentukan Direktorat Siber. Direktorat baru ini akan ditempatkan pada delapan Polda.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus

Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tak Disangka Polisi, Pria Berambut Gondrong Berkumis Tebal Beruban ini Ternyata Seniornya Reserse
Tak Disangka Polisi, Pria Berambut Gondrong Berkumis Tebal Beruban ini Ternyata Seniornya Reserse

Rambut gondrong dan kumis tebal. Sekilas, mungkin tak ada yang percaya profesi dari pria ini adalah polisi.

Baca Selengkapnya
Teken Perpres, Jokowi Tambah Satu Direktorat di Bareskrim Polri
Teken Perpres, Jokowi Tambah Satu Direktorat di Bareskrim Polri

Perpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Mabes Polri Segera Tindaklanjuti Perpres Penambahan Direktorat di Bareskrim
Mabes Polri Segera Tindaklanjuti Perpres Penambahan Direktorat di Bareskrim

Ketentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.

Baca Selengkapnya
Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024
Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024

Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Diputusin, Seorang Pria Sebar Foto dan Video Mesum Mantan ke Medsos
Tak Terima Diputusin, Seorang Pria Sebar Foto dan Video Mesum Mantan ke Medsos

Kasus ini berawal dari laporan korban yang menjalin hubungan dan karena ada masalah minta putus.

Baca Selengkapnya
Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024
Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024

Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya