PERADI SAI Gelar ILEF 2026, Soroti Arah Penegakan Hukum Pidana Korporasi Enam Bulan Pasca KUHP Baru

Perubahan tersebut dinilai membawa konsekuensi besar terhadap tata kelola perusahaan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
PERADI SAI Gelar ILEF 2026, Soroti Arah Penegakan Hukum Pidana Korporasi Enam Bulan Pasca KUHP Baru
PERADI SAI Gelar ILEF 2026, Soroti Arah Penegakan Hukum Pidana Korporasi Enam Bulan Pasca KUHP Baru (Merdeka.com)

Enam bulan setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berlaku efektif, pelaku usaha di Indonesia mulai menghadapi fase awal penerapan rezim baru pertanggungjawaban pidana korporasi.

Perubahan tersebut dinilai membawa konsekuensi besar terhadap tata kelola perusahaan, manajemen risiko, hingga sistem kepatuhan di lingkungan bisnis.

Menjawab dinamika tersebut, Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) menggelar Indonesia Legal & Economic Forum (ILEF) 2026 bertema “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pasca KUHP Baru: Enam Bulan Pertama – Membaca Perspektif Aparat Penegak Hukum.” Forum ini dirancang menjadi ruang dialog antara regulator, aparat penegak hukum, advokat, dan kalangan usaha untuk membaca arah implementasi hukum pidana korporasi di lapangan.

KUHP Nasional

Ketua Umum PERADI SAI, Harry Ponto, mengatakan penerapan KUHP Nasional menghadirkan tantangan sekaligus kebutuhan akan kepastian hukum bagi dunia usaha.

"Dunia usaha membutuhkan kepastian mengenai bagaimana ketentuan pidana korporasi akan diterapkan dalam praktik. Forum ini kami hadirkan untuk mempertemukan regulator, aparat penegak hukum, advokat, dan pelaku usaha dalam satu ruang dialog yang konstruktif agar kepastian hukum dan iklim investasi dapat berjalan beriringan," ujar Harry, Kamis (25/06/2026).

Menurutnya, kepastian dalam penerapan aturan menjadi faktor penting agar agenda penegakan hukum tidak menimbulkan ketidakpastian yang dapat memengaruhi aktivitas investasi dan operasional korporasi.

Ketua Pelaksana ILEF 2026, Daniel Ginting, menjelaskan forum menghadirkan sejumlah narasumber yang terlibat langsung dalam pembentukan maupun pelaksanaan kebijakan hukum pidana nasional.

Para pembicara tersebut antara lain Prof. Dr. H. Surya Jaya, S.H., M.Hum., Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI; Dr. Erni Mustikasari, S.H., M.H., Jaksa Ahli Madya pada Kejaksaan Agung RI; serta Brigjen Pol. Boy Rando Simanjuntak, S.I.K., M.Si., Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri.

Korporasi adalah Mesin Penggerak Ekonomi Bangsa

Kegiatan dibuka oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam sambutannya, ia menekankan bahwa korporasi memiliki peran strategis sebagai penggerak ekonomi nasional, sehingga implementasi KUHP baru perlu menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan keberlanjutan iklim usaha.

"Korporasi adalah mesin penggerak ekonomi bangsa, namun kepastian hukum merupakan jangkar utama. Implementasi KUHP baru harus mampu menghadirkan penegakan hukum yang adil, akuntabel, dan tetap mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat," kata Habiburokhman.

Selain diskusi utama, forum juga menghadirkan pidato kunci dari Pandu Sjahrir, Chief Investment Officer BPI Danantara, dan Sofyan A. Djalil, Chief Executive Officer Indonesia Business Council (IBC), yang membahas keterkaitan kepastian hukum dengan daya tarik investasi nasional.

Diskusi dikemas dalam format talkshow interaktif. Sesi pertama dipandu Wakil Ketua Umum PERADI SAI, Andi Fanano Simangunsong, S.H., sedangkan sesi kedua dipandu Sekretaris Jenderal PERADI SAI, Patra M.

Melalui ILEF 2026, PERADI SAI berharap forum ini dapat memperkuat pemahaman publik dan pelaku usaha terhadap arah penerapan pidana korporasi dalam KUHP Nasional, sekaligus membangun komunikasi yang lebih erat antara pembentuk kebijakan, aparat penegak hukum, dan dunia usaha demi terciptanya iklim investasi yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan.

Rekomendasi