Penjelasan Lengkap MUI Terkait Logo Halal di Wine Nabidz
Hasil pemeriksaan laboratorium tersebut menunjukkan bahwa proses sertifikasi halal produk Nabidz bermasalah.
Minuman itu sebelumnya viral di media sosial disebut-sebut sebagai wine halal.
Penjelasan Lengkap MUI Terkait Logo Halal di Wine Nabidz
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan perihal sertifikasi halal produk minuman merek Nabidz.
Minuman berakohol itu mendapatkan sertifikat halal lantaran pada saat mendaftarkan ke BPJH merupakan jus buah merek Nabidz.
Hasil Uji Lab MUI Soal Wine Nabidz
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menegaskan minuman buah jus anggur merek Nabidz adalah haram.
Proses Sertifikasi Bermasalah
Niam mengatakan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium tersebut menunjukkan bahwa proses sertifikasi halal produk Nabidz bermasalah.
Niam mengatakan ada beberapa standar halal dalam mengeluarkan suatu produk.
Kriteria Penggunaan Nama dan Bahan untuk Sertifikat Halal
Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 4 tahun 2003 tentang Standardisasi Halal terdapat empat kriteria penggunaan nama dan bahan.
Pertama yakni tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan nama dan atau simbol-simbol makanan dan atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.
Kedua tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan nama dan atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada nama-nama benda/binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr, kecuali yang telah mentradisi (‘urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia dan bakpao.
Kemudian tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan/minuman yang menimbulkan rasa/aroma benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mi instan rasa babi, bacon flavour dan lain-lain.
Keempat tidak boleh mengonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer dan lain-lain.
Berdasarkan Fatwa MUI nomor 10 tahun 2018 tentang Produk Makanan yang mengandung Alkohol/Etanol dengan kadar alkohol/etanol (C2H5OH) minuman 0.5 persen termasuk dalam ketegori minuman haram.