Viral Produk Wine Bersertifikat Halal, Ini Faktanya Hingga Pengakuan Kemenag

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan tidak pernah menerbitkan sertifikat halal untuk produk wine.

Siti Nur Azzura
Oleh Siti Nur Azzura - Reporter
Viral Produk Wine Bersertifikat Halal, Ini Faktanya Hingga Pengakuan Kemenag
Viral Produk Wine Bersertifikat Halal, Ini Faktanya Hingga Pengakuan Kemenag (Merdeka.com)
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Jagat media tengah diramaikan mengenai informasi tentang adanya penjualan produk Red Wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal pada media sosial.

Meski demikian, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan tidak pernah menerbitkan sertifikat halal untuk produk wine.
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine," ujar Kepala BPJPH Kemenag Aqil Irham di Jakarta, Rabu (26/7).

Aqil menegaskan jenama tersebut memang mengajukan sertifikat halal dan terdaftar di sistem Sihalal.
Dok. Istimewa

Namun, produk yang didaftarkan bukan wine tetapi minuman jus buah.

"Berdasarkan data di sistem Sihalal, kami pastikan memang ada produk minuman dengan merek Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Namun produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah," kata Aqil.

Dikutip Antaranews.com

Produk jus buah merek Nabidz, telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH. Pengajuan tersebut telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan berupa jus/sari buah anggur merek Nabidz.

Pendamping PPH juga telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal. Proses produksi yang dilakukan pelaku usaha juga sederhana, dan pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya. Adapun foto produk yang diunggah pada Sihalal juga berupa kemasan botol plastik. "Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023," kata Aqil.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Sementara terkait dengan adanya pengaduan bahwa Sertifikat Halal (SH) yang diterbitkan ternyata digunakan untuk produk lain, Aqil menegaskan BPJPH tidak membenarkan hal tersebut.

"Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan sertifikasi halal," kata dia.

Di sisi lain, BPJPH juga memblokir Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz.

"Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai. Ini bagian tanggung jawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal," kata Aqil.

Rekomendasi