Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengangguran dan nge-fly sabu-sabu, 2 orang dibekuk polisi

Pengangguran dan nge-fly sabu-sabu, 2 orang dibekuk polisi Ilustrasi Narkoba. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepolisian Resor Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, mengamankan seorang wanita dan laki-laki sebagai tersangka tindak pidana narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu pada Rabu (22/2).

"A (25) diamankan Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil karena memiliki pil ekstasi di kamar kostnya di Jalan M Boya Tembilahan Inhil," kata Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung seperti dilansir Antara, Kamis (23/2).

Dolifar menerangkan penangkapan A yang tidak memiliki pekerjaan tetap bermula dari informasi masyarakat. Bahwa pelaku kerap melakukan transaksi narkoba di kamar kosnya.

"Setelah didapat informasi yang akurat, petugas menangkap pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya. Saat itu, ditemukan barang bukti berupa lima butir pil ektasi warna coklat, tiga lembar plastik bening bekas pembungkus pil ekstasi, satu kotak rokok Sampoerna, satu unit HP Samsung warna putih, satu unit HP Samsung warna hitam, dan satu dompet warna coklat berisikan uang tunai Rp 1.537.000," jelasnya.

Selanjutnya, Unit Opsnal Polsek Pulau Burung juga menangkap seorang laki-laki diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu. Pelaku ditangkap di rumahnya Jalan Basika Jaya, Kecamatan Pulau Burung.

"Pelaku bernama S alias A (35) bekerja sebagai buruh bangunan di Desa Pulau Burung," jelasnya.

S alias A, dikatakannya kerap menjual narkoba. Pelaku juga diinformasikan sering memakai sendiri dagangannya tersebut di rumahnya.

Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan pelaku sedang nge-fly karena menggunakan sabu-sabu. Hal ini dibuktikan dengan barang bukti berupa alat hisap atau bong dan dua bungkus paket kecil masih utuh serta plastik bening sisa bungkusan narkotika jenis sabu-sabu.

Selain itu, juga ditemukan tujuh paket kecil yang diduga sisa bungkusan narkotika jenis sabu-sabu, satu paket besar (satu Uncang) diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu unit handphone merek Samsung Note 5 warna putih dan dua buah timbangan digital. Selanjutnya satu buah korek api, tiga buah alat isap sabu bong, satu buah keranjang warna biru dan uang tunai sebanyak Rp 362.000.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP