Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara Rizieq Soal Diminta Hormati Hakim: Saya Rasa Komisi Yudisial Salah Alamat

Pengacara Rizieq Soal Diminta Hormati Hakim: Saya Rasa Komisi Yudisial Salah Alamat Aziz Yanuar. ©2019 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia meminta tim penasihat hukum terdakwa Muhammad Rizieq Syihab (MRS) agar lebih menghormati Majelis Hakim serta menjaga tata tertib persidangan. Hal ini disampaikan terkait kegaduhan yang terjadi pada sidang dengan terdakwa MRS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, apa yang disampaikan oleh Komisi Yudisial tersebut adalah salah alamat.

"Kalau itu saya rasa salah alamat ya, kenapa? Karena Komisi Yudisial itu mengurusi masalah hakim, kode etik hakim, itu jelas," katanya di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3).

Sehingga apa yang dipermasalahkan tersebut, papar Aziz, bukan merupakan tugas dari KY.

"Jadi ketika ada hal-hal yang memang mempermasalahkan soal terdakwa, penasihat hukum. Bukan tugas domain dari, kita suruh jadi hakim? kan bukan kan ya," paparnya.

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia meminta tim penasihat hukum terdakwa Muhammad Rizieq Syihab (MRS) agar lebih menghormati Majelis Hakim serta menjaga tata tertib persidangan.

"Hal itu harus dilakukan setiap menjalani proses persidangan," kata Ketua Bidang Sumber Daya Manusia Advokasi Hukum dan Penelitian dan Pengembangan KY, Binziad Kadafi, di Jakarta, Kamis (25/3). Dikutip Antara.

Hal itu disampaikan KY terkait kegaduhan yang terjadi pada sidang dengan terdakwa MRS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

Tidak hanya bagi tim penasihat MRS, KY juga meminta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar mewujudkan terselenggaranya persidangan yang tertib dan aman dalam menjalankan fungsinya.

Selain itu KY juga meminta semua pihak terkait yang meliputi organisasi advokat, kejaksaan, rumah tahanan, kepolisian dan pimpinan lembaga peradilan untuk secara bersama mewujudkan terlaksananya persidangan baik secara fisik maupun elektronik yang aman, tertib dan menerapkan protokol kesehatan.

Masyarakat, kata dia, juga diminta agar turut berkontribusi dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka serta menjaga martabat dan keluhuran hakim.

Khusus bagi Majelis Hakim, KY meminta agar terus mengoptimalkan peran dalam memimpin persidangan sesuai KUHAP Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 4 tahun 2020 dan Perma nomor 5 tahun 2020 serta terus memegang teguh kode etik dan perilaku hakim.

Rizieq Syihab didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi dan perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP