Pengacara Klaim Silfester Matutina Ada di Jakarta, Kasus Fitnah JK Disebut Kedaluwarsa?

Pengacara Ketua Umum Solmet, Lechumanan, menyatakan Silfester Matutina berada di Jakarta. Eksekusi penahanan terpidana kasus fitnah Jusuf Kalla ini disebut kedaluwarsa, memicu pertanyaan tentang kelanjutan proses hukum.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pengacara Klaim Silfester Matutina Ada di Jakarta, Kasus Fitnah JK Disebut Kedaluwarsa?
PN Jaksel kembali jadwalkan Sidang PK Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah Jusuf Kalla. Mengapa pemohon PK wajib hadir? Simak detailnya di sini! (Merdeka.com)

Pengacara dari Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Lechumanan, menegaskan bahwa kliennya, Silfester Matutina, saat ini berada di Jakarta. Pernyataan ini disampaikan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis lalu.

Klaim tersebut muncul sebagai respons terhadap upaya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tengah berupaya mencari Silfester Matutina untuk eksekusi penahanan. Silfester merupakan terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Lechumanan berpendapat bahwa eksekusi penahanan tersebut tidak dapat dilakukan karena kasusnya telah kedaluwarsa, mengingat telah berlalu lebih dari lima tahun sejak putusan inkrah. Pihaknya juga telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada Kejari Jakarta Selatan.

Lechumanan, pengacara Silfester Matutina, secara tegas menyatakan bahwa eksekusi penahanan kliennya tidak lagi relevan. Menurutnya, kasus dugaan fitnah terhadap Jusuf Kalla ini telah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

"Terkait dengan KUHP, yaitu Pasal 84, 85 bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi," ujar Lechumanan.

Argumen mengenai kedaluwarsa ini diperkuat oleh penolakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap gugatan yang diajukan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI). Gugatan tersebut terkait eksekusi terhadap Silfester Matutina.

Menanggapi situasi ini, pihak Silfester Matutina berencana untuk kembali mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka optimis dengan upaya hukum ini, mengingat PK dapat diajukan hingga lima kali.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya telah memastikan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sedang aktif mencari keberadaan Silfester Matutina. Pencarian ini bertujuan untuk melaksanakan eksekusi hukuman penjara yang telah diputuskan.

"Kami sudah minta sebenarnya dan kami sedang mencari," kata Jaksa Agung. Kasus yang menjerat Silfester Matutina bermula pada tahun 2017, ketika ia diduga menyebarkan fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla melalui orasinya.

Pada pengadilan tingkat pertama, Silfester divonis 1 tahun penjara. Namun, setelah mengajukan banding, vonis tersebut diperberat menjadi 1,5 tahun penjara pada tingkat kasasi di tahun 2018. Meskipun putusan ini telah inkrah, eksekusi belum juga terlaksana hingga saat ini.

Pada pertengahan Agustus lalu, Silfester Matutina sempat mengajukan PK di PN Jakarta Selatan. Namun, permohonan tersebut gugur karena ketidakhadirannya di persidangan dengan alasan sakit. Hakim menilai Silfester tidak bersungguh-sungguh dalam menggunakan haknya untuk hadir.

Lechumanan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Komunikasi tersebut bertujuan untuk mengajukan permohonan agar eksekusi penahanan terhadap Silfester Matutina tidak dilaksanakan.

"Kami sudah berkomunikasi yang artinya komunikasi kami itu mengajukan permohonan tidak dilaksanakan eksekusi. Karena perkara ini sudah kedaluwarsa, jadi jangan dipaksakan," jelas Lechumanan.

Pengacara Silfester Matutina bahkan memberikan peringatan keras. "Kalau dipaksakan, kami akan ajukan upaya hukum terhadap Kejari Jakarta Selatan," tambahnya, menunjukkan keseriusan dalam mempertahankan argumen kedaluwarsa kasus ini.

Situasi ini menciptakan ketegangan antara pihak terpidana dan Kejaksaan, dengan kedua belah pihak memiliki dasar hukum dan argumen masing-masing terkait pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi