Penebangan Pohon Ilegal di Kebayoran Lama: Jaksel Pastikan Tak Ada Izin, Oknum ASN Diduga Terlibat

Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan menegaskan tidak ada izin penebangan pohon ilegal di Kebayoran Lama, sementara dugaan keterlibatan oknum ASN dalam insiden ini tengah diselidiki untuk mengungkap kebenaran.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Penebangan Pohon Ilegal di Kebayoran Lama: Jaksel Pastikan Tak Ada Izin, Oknum ASN Diduga Terlibat
Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan menegaskan tidak ada izin penebangan pohon ilegal di Kebayoran Lama, sementara dugaan keterlibatan oknum ASN dalam insiden ini tengah diselidiki untuk mengungkap kebenaran. (AntaraNews)

Penebangan pohon secara ilegal di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menjadi sorotan publik setelah Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan memastikan tidak ada izin resmi untuk tindakan tersebut. Insiden ini mencuatkan dugaan keterlibatan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga memerintahkan penebangan tanpa prosedur yang berlaku. Kasus ini kini dalam pendalaman lebih lanjut oleh Dinas Bina Marga DKI Jakarta untuk mengungkap fakta sebenarnya.

Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan, Rifki Rismal, menjelaskan bahwa izin yang ada hanyalah untuk penopingan atau pemangkasan pohon, bukan untuk penebangan keseluruhan. Ia juga mengonfirmasi adanya informasi bahwa oknum ASN tersebut meminta Satuan Tugas (Satgas) Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan untuk melakukan penebangan saat melintas di lokasi. Permintaan ini diduga menjadi dasar pelaksanaan penebangan yang tidak berizin.

Dinas Pertamanan dan Kehutanan (Distamhut) DKI Jakarta juga tidak tinggal diam dan telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan permintaan penebangan pohon di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama. Tim ini bertugas mengumpulkan bahan dan keterangan guna memastikan kronologi serta pihak-pihak yang terlibat dalam insiden penebangan pohon ilegal tersebut. Pengecekan lapangan sedang dilakukan untuk memverifikasi apakah ada permohonan resmi atau tindakan tersebut murni atas permintaan pihak tertentu tanpa izin.

Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan secara tegas menyatakan bahwa tidak ada izin penebangan pohon yang dikeluarkan untuk area Kebayoran Lama. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan, Rifki Rismal, menanggapi insiden penebangan pohon yang diduga ilegal. Menurut Rifki, izin yang ada sebatas untuk penopingan atau pemangkasan, bukan untuk tindakan penebangan secara menyeluruh.

Rifki Rismal juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam insiden ini. Oknum tersebut dilaporkan menghentikan Satuan Tugas (Satgas) Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan yang sedang melintas di lokasi. Kemudian, oknum tersebut meminta bantuan untuk melakukan penebangan pohon, yang kemudian dilaksanakan oleh Satgas tanpa adanya izin resmi.

Proses pendalaman kasus penebangan pohon ilegal ini kini telah diserahkan sepenuhnya kepada Dinas Bina Marga DKI Jakarta. Pihak Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada lagi praktik penebangan pohon tanpa izin yang merugikan lingkungan dan melanggar aturan yang berlaku di ibu kota.

Dinas Pertamanan dan Kehutanan (Distamhut) DKI Jakarta telah merespons cepat dugaan penebangan pohon ilegal di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama. Untuk menindaklanjuti kasus ini, Distamhut DKI Jakarta telah mengerahkan tim khusus (timsus) guna melakukan penyelidikan mendalam. Tim ini bertugas mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) yang diperlukan.

Tujuan utama dari penyelidikan ini adalah untuk memastikan kronologi kejadian secara akurat serta mengidentifikasi semua pihak yang terlibat. Ini mencakup baik pihak yang meminta penebangan maupun pihak yang melaksanakan tindakan penebangan pohon tersebut. Distamhut DKI Jakarta berupaya keras untuk mengungkap kebenaran di balik insiden ini.

Pengecekan lapangan juga menjadi bagian krusial dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh Distamhut DKI Jakarta. Pengecekan ini bertujuan untuk memverifikasi apakah penebangan pohon tersebut didahului oleh permohonan resmi atau justru dilakukan atas dasar permintaan pihak tertentu tanpa izin yang sah. Suku Dinas Tamhut Jakarta Selatan sebelumnya juga telah memastikan bahwa penebangan pohon di depan showroom mobil tersebut tidak memiliki izin resmi setelah melakukan pengecekan perizinan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi