Pendaftaran Mudik Gratis Digelar Pemprov DKI Jakarta Dibuka 22 Februari 2026, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran mudik gratis akan dibuka mulai 22 Februari 2026 secara daring.

Winda Nelfira
Oleh Winda Nelfira - Reporter
Pendaftaran Mudik Gratis Digelar Pemprov DKI Jakarta Dibuka 22 Februari 2026, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pendaftaran Mudik Gratis Digelar Pemprov DKI Jakarta Dibuka 22 Februari 2026, Ini Syarat dan Ketentuannya (Merdeka.com)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menggelar program Mudik Gratis untuk Lebaran 2026/1447 Hijriah. Pendaftaran mudik gratis akan dibuka mulai 22 Februari 2026 secara daring.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, masyarakat ingin mendaftar dapat mengakses laman resmi mudikgratis.jakarta.go.id.

Menurut Syafrin, program ini juga ditujukan untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi, terutama sepeda motor saat arus mudik dan arus balik Idulfitri 2026.

“Program Mudik Gratis ini kami siapkan untuk memberikan kemudahan bagi warga, sekaligus mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, khususnya sepeda motor, demi menekan risiko kecelakaan saat arus mudik dan arus balik Lebaran,” kata Syafrin dalam keterangan resmi, Sabtu (14/2).

Masyarakat calon peserta program mudik gratis wajib menyiapkan sejumlah dokumen, meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta (diutamakan), Kartu Keluarga (KK), serta STNK bagi yang membawa sepeda motor.

Syafrin mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan menyiapkan layanan angkutan bus bagi pemudik dengan total 20 kota dan kabupaten tujuan di berbagai provinsi di Indonesia.

Tidak hanya itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga memfasilitasi pengangkutan sepeda motor pemudik menggunakan truk ke enam kota tujuan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memperhatikan jadwal dan klaster kota tujuan saat mendaftar serta memastikan seluruh data diri dan data keluarga telah disiapkan dengan benar agar proses verifikasi berjalan lancar,” ucap Syafrin.



Rekomendasi