Seorang pria asal Jawa Tengah membunuh seorang sopir taksi online. Dia melakukan kejahatan itu untuk menguasai dan menjual mobil korban agar mendapatkan uang untuk membayar biaya kuliah anaknya.
Tersangka berinisial HAP, sedangkan korban berinisial EYP. Kasus ini bermula dari temuan mayat tanpa identitas di Jalan Raya Pacet-Kertasari, Kabupaten Bandung, Sabtu (15/7).
Advertisement
"Hasil penyelidikan ada keterkaitan antara mayat dengan kendaraan. Hasilnya kami mengamankan tersangka Senin 17 Juli, kemarin di Garut, tempat persembunyiannya."
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Selasa (18/7).
"Hasil pemeriksaan, pelaku membunuh korban karena ingin menguasai kendaraannya dan untuk dijual. Hasil penjualan kendaraan akan digunakan untuk membayar biaya kuliah anak tersangka," jelas dia seraya menyebut keterangannya akan didalami.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
"Pembunuhan menggunakan racun potas, tersangka membeli dulu dicampurkan ke kopi diberikan ke korban. Setelah korban meninggal ditaruh di jok belakang lalu mobil dikuasai tersangka," kata dia.
Advertisement
Advertisement
Mengenai kondisi mobil yang setengah terbakar, pembeli tersebut belakangan rupanya mengetahui bahwa mobil tersebut adalah curian dan memutuskan untuk membakarnya.
Ia mengatakan, tersangka inisial HAP dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338, Pasal 365 ayat 3 KUHP. Sedangkan tersangka lainnya dijerat Pasal 480 KUHP karena melakukan persekongkolan jahat dan Pasal 221 dengan ancaman hukuman paling berat 20 tahun penjara. Tersangka HAP mengaku meracuni korban agar tidak sadar dan kemudian hendak dibawa ke puskesmas. Namun, karena lokasi puskesmas jauh, korban meninggal dunia.
Advertisement
"Sebenarnya mau beli obat tikus gak ada. Tadinya mau carikan puskesmas, tangannya masih hidup," katanya.