Penampakan Skripsi Jokowi di UGM Bahas Soal 'Studi Tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis'
Skripsi tersebut ditulis oleh Joko Widodo, dengan nomor induk mahasiswa 1681/Kt, disusun dan disahkan pada tahun 1995.

Bareskrim Polri menegaskan ijazah Sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) adalah asli. Pernyataan ini disampaikan menyusul laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang dikomandani oleh Eggi Sudjana terkait dugaan pemalsuan ijazah.
Polri turut memamerkan salinan skripsi asli Jokowi di layar monitor. Skripsi tersebut memiliki sampul biru tua lengkap dengan logo UGM, serta berjudul "Studi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta."
Skripsi tersebut ditulis oleh Joko Widodo, dengan nomor induk mahasiswa 1681/Kt, disusun dan disahkan pada tahun 1995 di Yogyakarta.
Polri juga memperlihatkan lembar pengesahan yang memuat tanda tangan Prof. Dr. Ir. Ahmad Soemiro selaku dosen pembimbing utama, lengkap dengan tanda tangan dekan dan cap merah resmi UGM.
Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri mengungkapkan bahwa selama penyelidikan, penyidik telah memeriksa 39 orang saksi, termasuk pihak Universitas Gadjah Mada (UGM); dosen pembimbing dan penguji skripsi hingga rekan kampus Joko Widodo.
Hentikan Kasus Ijazah Palsu
Bareskrim Mabes Polri menyatakan ijazah S1 Universitas Gadjah Mada Fakultas Kehutanan presiden ke-7, Joko Widodo adalah asli. Keasliannya tersebut berdasarkan hasil uji labolatorium forensik.
"Maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berdasar dari satu produk yang sama," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (22/5).
Dengan demikian, Polri juga menyatakan tidak ditemukan adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yakni, Eggi Sudjana atas dugaan ijazah palsu.
"Bahwa terhadap hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memperoleh kepastian hukum tidak ditemukan adanya tindak pidana," lanjut dia.