Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap 44 mobil serta 12 motor milik Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Diketahui, kasus dugaan penyelewengan dana ini telah menetapkan eks Petinggi ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khadjar, Hariyana Hermain dan Novariadi Imam Akbari sebagai tersangka.
Kasubdit IV Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan, kendaraan yang disita dengan berbagai merek oleh petugas itu untuk operasional ACT dalam kesehariannya.
"Kendaraan operasional (yang disita)," kata Andri saat dihubungi merdeka.com, Rabu (27/7).
Kendati demikian, tak menutup kemungkinan pihaknya bakal melakukan penyitaan kembali terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Itu yang baru terdata hari ini, mungkin nambah," ujarnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pendataan serta pengawasan terhadap sejumlah barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan.
"Saat ini kendaraan-kendaraan tersebut kita fullkan di gudang Wakaf Distribution Centre Gunung Sindur Bogor, Tim Subdit IV/MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri masih terus melakukan pengawasan dan pendataan," sebutnya.
Selain itu, Andri mengungkapkan, tak hanya terhadap kendaraan operasional milik ACT saja yang disita. Melainkan juga terhadap sejumlah dokumen lainnya yang berhubungan dengan perkara yang kini tengah ditangani.
"Tempo hari dokumen-dokumen pas penggeledahan," ungkapnya.
Advertisement
Sebelumnya, Polisi menetapkan Ahyudin (A) dan Ibunu Khadjar (IK) sebagai tersangka kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Keduanya dijerat pasal penggelapan.
Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan penetapan tersangka pada pukul 15.50 Wib sore tadi.
"Pada pukul 15.50 telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Helfi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (25/7).
Selain Ahyudin dan Ibnu Khadjar, Hariyana Hermain (HH) dan NIA juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan HH merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk bagian keuangan.
"Persangkaan pasal tindah pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan atau tindak pidana pencucian uang," ungkap Ramadhan.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka atas kasus dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). Mereka diketahui atas nama eks Petinggi ACT Ahyudin, Petinggi ACT Ibnu Khadjar, Hariyan Hermain (HH) dan Novariadi Imam Akbari (NIA).
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, para tersangka dikenakan Pasal Tindak Pidana Penggelapan Jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Persangkaan pasal Tindak Pidana dan/atau Penggelapan dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan Tindak Pidana Informasi dan/atau Tindak Pidana Yayasan dan/atau, Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai mana dimaksud dalam pertama dalam Pasal 372 KUHP Dan 374 KUHP dan Pasal 45 A Ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU 19 tahun 2019," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (25/7).
"Tentang perubahan UU 11 tahun 2008 tentang ITE, yang keempat Pasal 170 Jo Pasal UU 16 tahun 2001 sebagaiaman telah diubah UU Nomer 8 tahun 2004 tentang perubahan UU Nomer 16 tahun 2001 tentang yayasan. Kemudian yang kelima, Pasal 3,4,6 UU tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan yang terakhi UU Pasal 65 KUHP Jo Pasal 56 KUHP," sambungnya.
Sementara itu, Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menyebut, para tersangka terancam hukuman penjara mencapai 20 tahun.
"Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun, dan penggelapan 4 tahun," tutup Helfi. [fik]
Baca juga:
Polri: Banyak Donasi dari Perusahaan Lain Diduga Diselewengkan ACT
Ini yang Digali Polisi saat Periksa Pengurus Koperasi Syariah 212
ACT Terjerat Kasus Hukum, MUI Hentikan Kerjasama Penyaluran Beras ke Pesantren
Polisi Cekal 4 Tersangka Kasus Penyelewengan Dana ACT
Ini Daftar 10 Perusahaan Cangkang ACT Diduga Gelapkan Donasi
Polisi Periksa Ahyudin dan Ibnu Khajar sebagai Tersangka pada 29 Juli 2022
Advertisement
Perawat Gunting Jari Bayi di Palembang Dinonaktifkan, Kasus Diusut Polisi
Sekitar 40 Menit yang laluAnies Sudah Kantongi Tiket Capres, Siapa Lawan Seimbang di Pilpres 2024?
Sekitar 1 Jam yang laluFakta Baru Dukun Aki di Kasus Pembunuhan Berantai
Sekitar 2 Jam yang laluPKB Siap Menangkan Gus Yusuf di Pilgub Jateng 2024
Sekitar 3 Jam yang lalu3.712 Warga Terdampak Banjir di Tapin Kalsel
Sekitar 7 Jam yang laluPerawat RS Muhammadiyah Palembang Gunting Jari Kelingking Bayi yang Dirawat
Sekitar 7 Jam yang laluMau Ditempatkan di Timur Tengah, 36 Calon Pekerja Migran Dipulangkan
Sekitar 8 Jam yang laluJaksa Agung Minta Anak Buah Terapkan Hidup Sederhana: Biar Tidak Boros dan Rakus
Sekitar 8 Jam yang laluMa'ruf Amin Tegaskan Pemerintah Berkomitmen Berantas Korupsi
Sekitar 9 Jam yang laluMundur, Ketua DPD PDIP Jatim Kusnadi Ingin Fokus Proses Hukum Kasus Korupsi DPRD
Sekitar 9 Jam yang laluKenal Pria Lewat Telegram, Siswi SMK Diajak Makan dan Disetubuhi
Sekitar 9 Jam yang laluKomnas HAM Hormati Proses Hukum Lukas Enembe oleh KPK
Sekitar 10 Jam yang lalu11 Anak jadi Korban Pelecehan Seksual Wanita di Jambi
Sekitar 10 Jam yang laluTak Hanya Bunuh Teman Kencan, Manusia Silver di Sukoharjo Juga Lakukan KRDT
Sekitar 11 Jam yang laluPsikolog Polda NTT Pulihkan Trauma Balita Disekap Tantenya
Sekitar 14 Jam yang laluBripka Madih akan Dikonfrontir dengan Penyidik Polda Metro Minta Rp100 Juta dan Tanah
Sekitar 17 Jam yang laluHeboh Bripka Madih Diperas Penyidik, Satgas Saber Pungli Tak Lagi Bertaji?
Sekitar 1 Hari yang laluProtes di Medsos, Bripka Madih Malah Terancam Sederet Pelanggaran Etik Sampai Pidana
Sekitar 1 Hari yang laluJerit Mantan Anak Buah Jenderal: Tak Didukung Ungkap Fakta, Tertekan & Terancam
Sekitar 3 Menit yang laluVIDEO: Hendra & Agus Bongkar Para Pihak yang Seharusnya Bersalah Rintangi Penyidikan
Sekitar 1 Hari yang laluAgus Nurpatria Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan & Dipulihkan Nama Baik
Sekitar 1 Hari yang laluPleidoi, Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan & Nama Baik Dipulihkan
Sekitar 1 Hari yang laluJerit Mantan Anak Buah Jenderal: Tak Didukung Ungkap Fakta, Tertekan & Terancam
Sekitar 3 Menit yang laluVIDEO: Hendra & Agus Bongkar Para Pihak yang Seharusnya Bersalah Rintangi Penyidikan
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Cerita Pengalaman Irfan Tak Patuhi Perintah Atasan Dipukuli Hingga Tak Berdaya
Sekitar 1 Hari yang laluAgus Nurpatria Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan & Dipulihkan Nama Baik
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 2 Hari yang laluVIDE0: Eliezer Minta Maaf Usik Jaksa soal 'Kejujuran Dibayar 12 Tahun Penjara'
Sekitar 2 Hari yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 5 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluPrediksi Persib Vs PSS di BRI Liga 1: Pertarungan Dua Tim yang Sedang On Fire!
Sekitar 59 Menit yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami