Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov Jabar Ubah Peraturan Protokol Kesehatan untuk Pesantren

Pemprov Jabar Ubah Peraturan Protokol Kesehatan untuk Pesantren gedung sate. pocmap.com

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengubah Peraturan Gubernur tentang protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 di pondok pesantren. Salah satu yang paling mencolok adalah menghilangkan sanksi jika ada pelanggaran.

Sebelumnya, pada 11 Juni 2020 lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Keputusan Gubernur Jabar (Kepgub) Nomor 443/Kep. 321-Hukham/2020 mengenai protokol kesehatan di pondok pesantren. Namun, saat ini, Kepgub yang berlaku Nomor 443/Kep. 326-Hukham/2020 yang ditetapkan tanggal 1 Juni.

Asisten Pemerintahan, Hukum, dan Kesejahteraan Sosial Setda Pemprov Jabar, Dewi Sartika, menyebut perubahan itu tidak terlepas dari masukan pengurus pondok pesantren. Perubahan pertama berada di Nomor 15 Bagian Umum yang berisi keharusan membuat surat pernyataan kesanggupan ditujukan pada Bupati atau Wali Kota.

Dalam Kepgub terbaru, surat pernyataan kesanggupan menerapkan protokol kesehatan hanya perlu ditujukan pada gugus tugas di tingkat kabupaten dan kota.

Lalu, ada perubahan mengenai penerapan sanksi yang sebelumnya diatur dalam poin ketiga. Isinya bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal terbukti melanggar protokol kesehatan penanganan Covid-19.

"(aturan) itu dihilangkan," kata dia saat konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (15/6).

Pengelola pondok pesantren pun tidak lagi diwajibkan menyediakan sarana prasarana yang berkaitan dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di lingkungan pondok pesantren. Diksi 'wajib' berubah menjadi 'Menyediakan sarana dan prasarana.'

Aturan mengenai surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas di kota asal bagi santri, kiai dan ustaz maupun pihak lain ke lingkungan pesantren turut dihilangkan.

"Kemudian juga, berikutnya adalah bahwa terdapat kiai santri, asatidz dan pihak lain yang menunjukkan suhu tubuh 38 derajat atau lebih sekarang diganti menjadi 37,5 derajat atau lebih," pungkasnya. (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP