Pemerintah Provinsi Banten saat ini sedang melakukan investigasi mendalam terkait penyebab banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kota Cilegon. Dugaan awal yang mengarah pada aktivitas tambang galian C masih belum dapat dipastikan secara tunggal. Penyelidikan ini membutuhkan kajian komprehensif berbasis data lapangan yang akurat dan menyeluruh.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten, Wawan Gunawan, menyatakan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan berbagai data dan informasi penting. Fokus utama adalah kejadian banjir di wilayah Ciwandan, Kota Cilegon, untuk mengidentifikasi faktor-faktor pemicu utama peristiwa tersebut. Pendekatan holistik diperlukan agar tidak ada aspek yang terlewat.
Menurut Wawan, banyak faktor yang bisa memengaruhi terjadinya banjir di Ciwandan, Cilegon, sehingga evaluasi tidak bisa hanya tertuju pada satu kegiatan saja. Analisis harus mencakup segala potensi penyebab, termasuk kegiatan non-pertambangan yang berpotensi mengubah kondisi lingkungan dan memperparah dampak banjir.
Advertisement
Advertisement
Wawan Gunawan menegaskan bahwa analisis penyebab banjir di Cilegon harus dilakukan secara holistik. Berbagai kegiatan di kawasan berisiko banjir perlu dievaluasi, termasuk aktivitas non-pertambangan yang dapat berkontribusi pada perubahan kondisi lingkungan. Pendekatan ini memastikan semua kemungkinan penyebab banjir Cilegon dipertimbangkan secara adil dan ilmiah.
Evaluasi tidak boleh hanya berfokus pada satu jenis aktivitas, melainkan harus mencakup seluruh kegiatan yang berada di kawasan rawan banjir. Hal ini termasuk memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berlaku. Kepatuhan terhadap tata ruang menjadi kunci mitigasi bencana hidrometeorologi.
Pentingnya memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup juga ditekankan dalam setiap evaluasi. Setiap kegiatan yang berpotensi memengaruhi lingkungan harus selaras dengan kapasitas alam untuk menopang aktivitas tersebut. Ini adalah langkah krusial untuk mencegah banjir Cilegon dan bencana serupa di masa depan.
Advertisement
Advertisement
Wawan Gunawan menjelaskan bahwa kewenangan perizinan pertambangan galian C baru beralih ke pemerintah provinsi sejak tahun 2022. Perubahan regulasi ini menjadikan penelusuran administrasi perizinan sebagai bagian integral dari analisis penyebab banjir Cilegon. Penelusuran ini akan membantu mengidentifikasi apakah ada aktivitas tambang ilegal atau yang tidak sesuai prosedur.
Pemerintah Provinsi Banten menegaskan bahwa hingga saat ini belum pernah menerbitkan izin lingkungan pertambangan galian C di wilayah Kota Cilegon. Ini mencakup dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) maupun dokumen lingkungan lainnya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa jika ada tambang galian C yang beroperasi dan diduga menyebabkan banjir, kemungkinan besar mereka tidak memiliki izin yang sah dari provinsi.
"Untuk tambang yang berada di Kota Cilegon kami belum pernah mengeluarkan UKL-UPL," kata Wawan, memperjelas posisi Pemprov Banten terkait perizinan. Hasil pengumpulan data dan analisis lintas sektor ini akan menjadi dasar utama bagi Pemprov Banten. Tujuannya adalah menentukan langkah penanganan dan kebijakan lanjutan yang tepat, agar kejadian banjir Cilegon tidak terulang kembali di masa mendatang.
Advertisement
Sumber: AntaraNews