Pemkot Surabaya Perketat Penggunaan Gawai Anak, Lindungi Generasi dari Risiko Digital

Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran ketat tentang penggunaan gawai anak, menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas). Kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari berbagai risiko di dunia digital yang kian kompleks.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemkot Surabaya Perketat Penggunaan Gawai Anak, Lindungi Generasi dari Risiko Digital
Pemerintah Kota Surabaya resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penggunaan Gawai (HP) dan Internet untuk Anak, sebagai langkah konkret perlindungan anak di era digital. Aturan Gawai Anak Surabaya ini menjadi turunan dari PP No. 17 Tahun 2025 (PP TUNA (AntaraNews)

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya secara resmi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan penggunaan gawai pada anak. Kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital yang semakin kompleks. SE ini diterbitkan pada Selasa, 31 Maret 2026, sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa edaran ini bertujuan memperkuat pemahaman orang tua dan pihak sekolah. Fokus utama adalah pembatasan penggunaan gawai, terutama di lingkungan pendidikan, untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Penerbitan SE Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 ini menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Inisiatif ini menunjukkan komitmen Pemkot Surabaya dalam menjaga kesejahteraan anak-anak di era digital.

Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa kebijakan pembatasan penggunaan gawai anak ini adalah tindak lanjut dari PP Tunas. Pemkot Surabaya berupaya memastikan perlindungan anak dari berbagai risiko di dunia digital yang kian kompleks. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak.

Menurut Eri Cahyadi, fokus utama Pemkot Surabaya saat ini adalah memberikan pemahaman mendalam kepada para orang tua. Sosialisasi intensif dilakukan di sekolah-sekolah untuk mengecek, mengevaluasi, dan memberikan edukasi kepada orang tua mengenai pentingnya pengawasan penggunaan gawai anak.

Wali Kota Surabaya juga menilai bahwa kontrol penggunaan gawai akan lebih efektif jika dilakukan di lingkungan keluarga. Hal ini karena waktu anak lebih banyak dihabiskan di rumah dibandingkan di sekolah, sehingga peran orang tua sangat krusial dalam mengawasi aktivitas digital anak.

Surat edaran Pemkot Surabaya mengatur pembatasan penggunaan gawai secara ketat di satuan pendidikan. Murid dilarang menggunakan telepon seluler selama kegiatan belajar mengajar, kecuali atas instruksi langsung dari guru untuk keperluan edukasi. Penggunaan gawai hanya diperbolehkan di luar jam pelajaran atau dalam kondisi darurat dengan izin khusus.

Selain siswa, guru dan tenaga kependidikan juga dilarang menggunakan gawai saat mengajar. Seluruh pihak di lingkungan sekolah dilarang mengakses maupun menyebarkan konten berbahaya, seperti kekerasan, pornografi, perjudian, hoaks, hingga perundungan digital. Aturan ini bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang fokus dan aman.

Sekolah diwajibkan menyediakan fasilitas penyimpanan gawai yang aman bagi siswa. Selain itu, sekolah juga harus menyiapkan hotline komunikasi darurat bagi orang tua untuk memastikan komunikasi tetap berjalan lancar. Sosialisasi literasi digital secara berkala dan memasukkan kebijakan ini dalam tata tertib sekolah dengan sanksi edukatif juga menjadi kewajiban.

Di lingkungan keluarga, orang tua memiliki peran sentral dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak. Mereka diminta untuk membatasi penggunaan gawai maksimal dua jam per hari, di luar kebutuhan belajar. Pembatasan ini penting untuk mencegah kecanduan gawai dan memastikan anak memiliki waktu yang cukup untuk aktivitas fisik dan interaksi sosial.

Orang tua juga diimbau untuk mengaktifkan fitur keamanan pada gawai anak, seperti parental control dan pengaturan privasi. Fitur-fitur ini dapat membantu menyaring konten yang tidak sesuai dan melindungi anak dari paparan informasi berbahaya. Edukasi mengenai penggunaan internet yang aman juga perlu diberikan secara terus-menerus.

Pengawasan aktif dan komunikasi terbuka antara orang tua dan anak menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini. Dengan pemahaman yang baik dan penerapan aturan yang konsisten, diharapkan anak-anak dapat memanfaatkan teknologi secara positif dan terhindar dari risiko-risiko di dunia maya.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi