Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, mengambil keputusan untuk menunda sementara razia angkutan kota (angkot) yang telah mencapai usia teknis 20 tahun. Kebijakan ini diambil menyusul aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para pengemudi angkot di Balai Kota Bogor. Penundaan ini bertujuan untuk mengakomodasi aspirasi para sopir yang merasa keberatan dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait batas usia kendaraan.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menjelaskan bahwa penundaan ini akan berlaku hingga Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai tindak lanjut dari aspirasi pengemudi angkot diterbitkan. Pemkot Bogor bersama Dinas Perhubungan sedang menyiapkan penataan ulang koridor angkot yang akan diatur dalam Perwali tersebut. Langkah ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak.
Aksi demonstrasi pada Kamis, 23 Januari, merupakan bentuk penolakan atas penegakan Perda batas usia teknis 20 tahun yang sebenarnya sudah berlaku sejak beberapa tahun lalu. Para pengemudi meminta kelonggaran karena alasan ekonomi, mengingat dampak signifikan terhadap pendapatan harian mereka. Pemkot Bogor berupaya menanggapi keluhan ini dengan bijak, sembari tetap menjaga ketertiban transportasi publik.
Advertisement
Advertisement
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menjelaskan bahwa penundaan razia angkot tua dilakukan setelah Pemkot menerima aspirasi dari pengemudi angkot. Aksi unjuk rasa yang berlangsung di Balai Kota Bogor pada Kamis, 23 Januari, menjadi pemicu utama keputusan ini. Para pengemudi menolak penegakan Perda tentang batas usia teknis 20 tahun.
Jenal menegaskan bahwa Perda mengenai batas usia teknis angkot ini bukanlah aturan baru, melainkan sudah ada sejak beberapa tahun lalu dan seharusnya dipatuhi bersama. Namun, Pemkot sebelumnya telah memberikan kelonggaran selama dua tahun, dari tahun 2023 hingga Desember 2025. Permintaan kelonggaran kembali muncul karena pengemudi terdampak secara ekonomi.
“Secara psikologis mereka masih butuh pendapatan dan penghasilan, terutama saat beralih,” ujar Jenal. Oleh karena itu, Pemkot Bogor memikirkan alternatif solusi yang dapat meringankan beban para pengemudi angkot. Situasi di lapangan yang sempat tidak kondusif juga menjadi pertimbangan penting dalam penundaan ini.
Advertisement
Advertisement
Pemerintah Kota Bogor, bersama Dinas Perhubungan, saat ini tengah menyiapkan penataan ulang koridor angkot yang akan diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali). Perwali ini diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih komprehensif untuk mengatasi permasalahan angkot tua. Proses pendataan kendaraan yang usianya sudah 20 tahun tetap berjalan dan datanya sudah dikantongi Dinas Perhubungan.
Syarat utama bagi angkot yang terdampak adalah mengikuti ketentuan baru dan menyerahkan dokumen kendaraan yang telah melewati usia teknis. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak mematuhi regulasi yang akan ditetapkan. Perwali ini sedang dalam proses di Bagian Hukum Pemkot Bogor.
Dalam pembahasan Perwali, Pemkot Bogor akan melibatkan perwakilan pengemudi serta pengusaha angkot. Keterlibatan berbagai pihak ini bertujuan untuk mendapatkan masukan yang konstruktif dan memastikan kebijakan yang dihasilkan adil serta dapat diterima oleh masyarakat. Jenal Mutaqin berharap pengemudi dapat membantu pemerintah menata kota dan menjaga keselamatan penumpang.
Advertisement
Advertisement
Penundaan razia terkait usia teknis 20 tahun akan berlaku sampai proses Perwali selesai dibahas dan diterbitkan. Namun, razia terhadap kelengkapan surat-surat seperti SIM dan STNK tetap akan berjalan seperti biasa. “Itu sudah lumrah,” kata Jenal, menegaskan bahwa aturan dasar lalu lintas tetap harus dipatuhi.
Jenal juga menegaskan bahwa kebijakan penundaan ini tidak berlaku surut bagi pengemudi yang sebelumnya telah ditindak atau ditilang. “Yang sudah kena tilang ya tetap diproses. Kesepakatan ini berlaku ke depan,” tambahnya. Ini menunjukkan bahwa aturan yang sudah ditegakkan sebelumnya tetap sah dan tidak akan dibatalkan.
Pemkot Bogor berharap agar para pengemudi angkot dapat bekerja sama dengan pemerintah untuk menata kota, menjaga keselamatan penumpang, serta kenyamanan transportasi publik. Meskipun Perda tetap dilaksanakan, penyesuaian akan dilakukan melalui Perwali demi kebaikan bersama. Ini adalah langkah proaktif dari Pemkot Bogor untuk menciptakan sistem transportasi yang lebih baik dan teratur.
Advertisement
Sumber: AntaraNews