Pemkot Bekasi Musnahkan 25 Ribu e-KTP
Merdeka.com - Sebanyak 25.653 keping kartu tanda penduduk (KTP) elektronik yang tak berlaku lagi dimusnahkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi. Pemusnahan ini dilakukan menjelang Pemilu Legislatif dan Presiden tahun depan.
"Pemusnahan ini merupakan instruksi dari Kemendagri agar tidak disalahgunakan," kata Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Jamus Rasidi, Rabu (19/12).
Menurut Jamus, puluhan ribu e-KTP yang dimusnahkan tak bisa dipakai karena berbagai persoalan, seperti rusak, invalid, hasil penarikan dari pemilik identitas ganda, dan sebab lainnya.
Dia mengatakan, jumlah sebanyak itu merupakan akumulasi dari beberapa tahun lalu atau sejak diwajibkan masyarakat menggunakan e-KTP. Jamus memastikan, selama ini e-KTP yang tak berlaku tersebut tak dibuang di sembarang tempat.
"Kami simpan dengan baik, karena bagian dari pertanggungjawaban kepada Kemendagri terkait penggunaan blanko," ujarnya.
Begitu Kemendagri mengeluarkan instruksi pemusnahan melalui surat edaran nomor 470./11176SJ. Tentang Penatausahaan KTP/EL/Rusak/Invalid yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia.
"Pemusnahan dengan cara kami bakar, disaksikan oleh aparat penegak hukum," tutup Jamus.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya