Pemerintah Kabupaten Sumenep mengambil langkah strategis untuk memperkuat sektor koperasi di wilayahnya. Sebanyak 334 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan ditugaskan sebagai petugas Koperasi Merah Putih. Penugasan ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme pengelolaan serta tata usaha koperasi desa.
Kepala Bidang Perizinan Kelembagaan Pengawasan dan Pemeriksaan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM-Perindag) Sumenep, Hairil Iskandar, menjelaskan detail penugasan ini. Ia menyebutkan bahwa inisiatif ini sejalan dengan ketentuan yang berlaku.
Penugasan PPPK Sumenep ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2025. Keputusan tersebut mengatur keterlibatan PPPK instansi daerah dalam operasional koperasi desa.
Advertisement
Advertisement
Hairil Iskandar menegaskan bahwa penugasan PPPK ini memiliki landasan hukum yang kuat. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN RB) Nomor 22 Tahun 2025 menjadi dasar utama. Regulasi ini secara spesifik mengamanatkan keterlibatan PPPK instansi daerah dalam operasional koperasi desa.
Tujuan utama dari penugasan 334 PPPK ini adalah untuk meningkatkan profesionalisme. Pengelolaan dan tata usaha Koperasi Merah Putih di Sumenep diharapkan menjadi lebih baik. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memajukan ekonomi kerakyatan melalui koperasi.
Jumlah tenaga PPPK yang ditugaskan, yakni 334 orang, disesuaikan dengan jumlah koperasi yang ada di Sumenep. Hal ini menunjukkan perencanaan yang matang dari Pemkab Sumenep. Setiap koperasi desa akan mendapatkan dukungan tenaga profesional.
Advertisement
Advertisement
Meskipun ditugaskan di koperasi desa, para PPPK Sumenep ini tetap akan menerima gaji sesuai dengan instansi asal mereka. Hairil Iskandar menjelaskan bahwa mereka hanya diperbantukan untuk operasional koperasi. Masa penugasan maksimal yang ditetapkan adalah lima tahun.
Diskop UKM-Perindag Sumenep telah berkoordinasi dengan Bagian Kepegawaian Pemkab Sumenep. Koordinasi ini terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) penugasan bagi 334 PPPK tersebut. Proses administrasi sedang berjalan lancar untuk memastikan kelancaran penempatan.
Selain itu, pembinaan dan pengarahan juga telah mulai diberikan kepada para calon petugas koperasi ini. Tujuannya agar mereka siap bergerak ke desa masing-masing setelah SK penugasan terbit. Pembinaan ini penting untuk memastikan PPPK dapat menjalankan tugasnya secara efektif.
Advertisement
Sumber: AntaraNews