Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, telah menunjukkan komitmen kuat dalam mengamankan aset daerahnya. Dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir, Pemkab Rejang Lebong berhasil menyelesaikan penerbitan sertifikat untuk 699 aset berupa tanah dan bangunan. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset dan mencegah potensi kerugian daerah di masa mendatang.
Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong, Dodi Isgianto, pada Jumat (27/2), menjelaskan bahwa total aset milik Pemkab Rejang Lebong mencapai 857 bidang. Dari jumlah tersebut, 699 bidang telah bersertifikat, menyisakan 158 bidang yang masih dalam proses legalisasi. Proses sertifikasi ini mencakup berbagai jenis aset, mulai dari tanah permukaan hingga bangunan fisik dan tanah bawah jalan.
Upaya ini sangat krusial mengingat aset tanah yang belum bersertifikat rentan terhadap sengketa dan klaim sepihak. Selain itu, banyak aset yang masih tercatat atas nama perorangan, sehingga legalitasnya perlu diperkuat melalui sertifikasi resmi. Pemkab Rejang Lebong terus berupaya menuntaskan sisa aset yang belum bersertifikat demi tata kelola aset yang lebih baik.
Advertisement
Advertisement
Progres dan Jenis Aset yang Disertifikasi
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong telah mengidentifikasi 857 aset daerah, yang terdiri dari tanah dan bangunan, untuk proses sertifikasi. Hingga saat ini, 699 bidang aset telah berhasil mendapatkan sertifikat resmi, menandai kemajuan signifikan dalam pengelolaan aset daerah. Aset-aset yang telah memiliki legalitas hukum ini meliputi beragam jenis, seperti aset tanah permukaan, bangunan fisik, dan bahkan tanah yang berada di bawah jalan.
Meskipun demikian, masih terdapat 158 bidang aset yang belum bersertifikat, menjadi fokus utama bagi Pemkab Rejang Lebong selanjutnya. Mayoritas aset yang belum bersertifikat ini adalah 115 bidang tanah bawah jalan dan 43 bidang tanah yang diperuntukkan bagi fasilitas publik. Fasilitas publik tersebut mencakup bangunan sekolah serta Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu (Pustu) yang vital bagi masyarakat.
Dari 43 bidang aset yang belum bersertifikat tersebut, sebanyak 36 bidang saat ini sedang dalam proses di kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Selain itu, lima bidang lainnya telah memasuki tahap pengajuan, sementara dua bidang sisanya masih memerlukan kelengkapan persyaratan administrasi. Aset tanah bawah jalan yang belum bersertifikat sebagian besar tersebar di Kecamatan Bermani Ulu, Bermani Ulu Raya, serta tujuh kecamatan di wilayah Lembak.
Advertisement
Advertisement
Tantangan dan Urgensi Sertifikasi Aset
Proses sertifikasi aset daerah di Rejang Lebong tidak selalu berjalan mulus dan seringkali menghadapi berbagai kendala di lapangan. Salah satu hambatan teknis yang kerap ditemui adalah perlunya proses pemecahan sertifikat induk, yang dapat memakan waktu cukup lama. Kondisi ini memerlukan koordinasi intensif antara pihak terkait untuk memastikan kelancaran proses.
Kendala lain yang signifikan adalah status kepemilikan aset yang masih tercatat atas nama pemilik lama, yang mungkin telah pindah tempat tinggal. Situasi ini membutuhkan proses panjang untuk koordinasi dan pengumpulan dokumen yang diperlukan, menambah kompleksitas dalam penyelesaian sertifikasi. Upaya Pemkab Rejang Lebong dalam melacak dan berkoordinasi dengan pemilik lama menjadi sangat penting.
Penerbitan sertifikat aset ini sangat penting karena aset tanah yang belum bersertifikat memiliki risiko tinggi terhadap sengketa dan klaim sepihak. Tanpa legalitas yang jelas, aset daerah berpotensi menimbulkan kerugian finansial bagi pemerintah daerah. Oleh karena itu, percepatan sertifikasi aset merupakan langkah strategis untuk melindungi kekayaan daerah dan menjamin kepastian hukum.
Advertisement
Sumber: AntaraNews