Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemeran Video Porno 'Kebaya Merah' Divonis 1,2 Tahun dan 1 Tahun

Pemeran Video Porno 'Kebaya Merah' Divonis 1,2 Tahun dan 1 Tahun

Pemeran Video Porno 'Kebaya Merah' Divonis 1,2 Tahun dan 1 Tahun

Keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta.

Pemeran Video Porno 'Kebaya Merah' Divonis 1,2 Tahun dan 1 Tahun

Dua terdakwa pemeran video porno "kebaya merah", Aryarota Cumba Salaka alias Aro dan Anisa Hardiyanti terbukti membuat konten pornografi. 

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa satu, Aryarota Cumba Salaka alias Aro satu tahun dua bulan dan terdakwa dua; Anisa Hardiyanti satu tahun penjara. Membayar denda Rp250 juta, jika tidak dibayar diganti dengan 2 bulan kurungan." 

Syaifuddin Zuhri, Ketua Majelis Hakim.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan keduanya telah meresahkan warga. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan keduanya telah meresahkan warga. 

"Hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa dianggap dapat meresahkan warga. Sedangkan yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum," ujarnya, Selasa (29/8).

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna mengakui jika atas putusan tersebut, khusus terdakwa satu dan dua harus menjalani hukuman akumulasi.

Pada perkara pertama yakni perkara kebaya merah, keduanya divonis 1 tahun dua bulan dan satu tahun. Sedangkan pada perkara threesome, keduanya juga divonis dengan hukuman yang sama.

 "Iya, hukumannya akumulasi untuk dua terdakwa," ujarnya.

Dalam perkara sebelumnya, Aryarota Cumba Salaka alias Aro dan Anisa Hardiyanti bersama seorang terdakwa lainnya Chavia Zagita juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pornografi.

Dalam perkara sebelumnya, Aryarota Cumba Salaka alias Aro dan Anisa Hardiyanti bersama seorang terdakwa lainnya Chavia Zagita juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pornografi.

Hukuman terdakwa satu dan dua sama dengan hukuman mereka pada perkara konten pornografi.  Sementara terdakwa Chavia Zagita divonis 1 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan,

Ketiganya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana asusila sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Pemeran Video Porno 'Kebaya Merah' Divonis 1,2 Tahun dan 1 Tahun

Amar putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri. Dalam amar putusannya, hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer, yakni pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 "Menjatuhkan pidana pada terdakwa satu; Aryarota Cumba Salaka alias Aro satu tahun dua bulan dan terdakwa dua Anisa Hardiyanti satu tahun penjara," ujarnya, Selasa (29/8).

merdeka.com

Pemeran Video Porno 'Kebaya Merah' Divonis 1,2 Tahun dan 1 Tahun

Selain pidana penjara, kedua terdakwa yang disidang terpisah dengan terdakwa Chavia Zagita ini, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika tidak dibayar, keduanya akan mendapat pidana tambahan berupa 2 bulan kurungan.

Demikian juga dengan terdakwa ketiga, Chavia Zagita, majelis hakim sepakat jika ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pornografi secara bersama-sama dengan kedua terdakwa lainnya.

Demikian juga dengan terdakwa ketiga, Chavia Zagita, majelis hakim sepakat jika ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pornografi secara bersama-sama dengan kedua terdakwa lainnya.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, terbukti membuat pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan. Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan," tegasnya.

merdeka.com

Atas vonis tersebut, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian juga dengan jaksa penuntut umum turut menyatakan pikir-pikir.

"Waktu pikir-pikir selama 7 hari ya. Bila tidak ada keputusan, maka vonis dianggap diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Syaifuddin.

Diketahui, sesuai dengan hasil penyidikan, kejadian tersebut berawal saat para tersangka sebelumnya sepakat untuk melakukan aktifitas seksual yang dilakukan bertiga (threesome). Aktifitas terlarang itu kemudian direkam lalu dijual melalui media sosial.

Setelah terjadi kesepakatan lalu bertempat di salah satu hotel di Kota Surabaya para tersangka secara bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri serta merekam aktifitas sexsual yang dilakukan bertiga menggunakan Hand Phone.

Selanjutnya setelah melalui proses editing, para tersangka menjual melalui media sosial twitter dengan harga bervariasi sesuai lama atau durasi film yaitu antara Rp.300 ribu sampai Rp750 ribu dan uang hasil penjualannya dibagi bertiga.

Sejak bulan Mei 2022, para tersangka telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video pornografi tersebut yaitu sejumlah Rp7 juta.

Video Bugilnya Viral, Caleg NasDem Pilih Mundur
Video Bugilnya Viral, Caleg NasDem Pilih Mundur

Caleg NasDem itu memutuskan untuk fokus terhadap kasus yang video pornonya.

Baca Selengkapnya
Viral Uang Rp2.000 Dibuat Mirip Pecahan Rp20.000, Jangan Sampai Tertipu
Viral Uang Rp2.000 Dibuat Mirip Pecahan Rp20.000, Jangan Sampai Tertipu

Dalam video yang viral, tampak selembar uang Rp2.000 yang dibuat mirip seperti pecahan Rp20.000.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pimpinan KPK Follow Akun Porno, Diteror Usai Tersangkakan Kabasarnas
VIDEO: Pimpinan KPK Follow Akun Porno, Diteror Usai Tersangkakan Kabasarnas

Ghufron menyebut, pada Jumat malam bukan hanya dirinya yang mendapat teror berupa karangan bunga, melainkan juga pejabat struktural dan pimpinan KPK lainnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ayah Ini Tega Cabuli Anak Kandung saat Istri Hamil Tua
Ayah Ini Tega Cabuli Anak Kandung saat Istri Hamil Tua

Pencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.

Baca Selengkapnya
Produksi 120 Judul Video Porno, Rumah Produksi Kelas Bintang Raup Rp500 Juta
Produksi 120 Judul Video Porno, Rumah Produksi Kelas Bintang Raup Rp500 Juta

Salah satu video porno yang paling dikenal berjudul Siskaeee: Keramat Tunggak.

Baca Selengkapnya
Viral Video Pengamen di Grobogan Dipatuk Ular Kobra saat Beraksi, Berujung Nyawa Melayang
Viral Video Pengamen di Grobogan Dipatuk Ular Kobra saat Beraksi, Berujung Nyawa Melayang

Pemuda itu meninggal dunia usai dipatuk ular kobra pada bagian hidungnya.

Baca Selengkapnya
Kader PAN Diduga Bikin Video Joget di Kantor Kemendag, Ini Langkah Bawaslu
Kader PAN Diduga Bikin Video Joget di Kantor Kemendag, Ini Langkah Bawaslu

Bawaslu tengah mengkaji video viral sejumlah anggota perempuan Partai Amanat Nasional (PAN) yang berjoget diduga di Kantor Kemendag.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Viral Foto Ketua KPK Firli & Eks Mentan SYL, Diduga Serahkan Uang USD1 M
VIDEO: Viral Foto Ketua KPK Firli & Eks Mentan SYL, Diduga Serahkan Uang USD1 M

Foto tersebut beredar, di tengah isu pimpinan KPK yang melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, terkait korupsi di Kementan

Baca Selengkapnya
Viral Video Pria Tiba-Tiba Bunuh Diri Tiduran di Rel saat KRL Lewat di Senen
Viral Video Pria Tiba-Tiba Bunuh Diri Tiduran di Rel saat KRL Lewat di Senen

Beredar video seorang pria melakukan bunuh diri dengan tiduran di rel kereta di Senen, Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya