Pemeran Video Porno 'Kebaya Merah' Divonis 1,2 Tahun dan 1 Tahun
Keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta.
Keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta.
Dua terdakwa pemeran video porno "kebaya merah", Aryarota Cumba Salaka alias Aro dan Anisa Hardiyanti terbukti membuat konten pornografi.
Syaifuddin Zuhri, Ketua Majelis Hakim.
"Hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa dianggap dapat meresahkan warga. Sedangkan yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum," ujarnya, Selasa (29/8).
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna mengakui jika atas putusan tersebut, khusus terdakwa satu dan dua harus menjalani hukuman akumulasi.
Pada perkara pertama yakni perkara kebaya merah, keduanya divonis 1 tahun dua bulan dan satu tahun. Sedangkan pada perkara threesome, keduanya juga divonis dengan hukuman yang sama.
"Iya, hukumannya akumulasi untuk dua terdakwa," ujarnya.
Hukuman terdakwa satu dan dua sama dengan hukuman mereka pada perkara konten pornografi. Sementara terdakwa Chavia Zagita divonis 1 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan,
Ketiganya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana asusila sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Amar putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri. Dalam amar putusannya, hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer, yakni pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
merdeka.com
Selain pidana penjara, kedua terdakwa yang disidang terpisah dengan terdakwa Chavia Zagita ini, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika tidak dibayar, keduanya akan mendapat pidana tambahan berupa 2 bulan kurungan.
merdeka.com
Atas vonis tersebut, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian juga dengan jaksa penuntut umum turut menyatakan pikir-pikir.
"Waktu pikir-pikir selama 7 hari ya. Bila tidak ada keputusan, maka vonis dianggap diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Syaifuddin.
Diketahui, sesuai dengan hasil penyidikan, kejadian tersebut berawal saat para tersangka sebelumnya sepakat untuk melakukan aktifitas seksual yang dilakukan bertiga (threesome). Aktifitas terlarang itu kemudian direkam lalu dijual melalui media sosial.
Setelah terjadi kesepakatan lalu bertempat di salah satu hotel di Kota Surabaya para tersangka secara bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri serta merekam aktifitas sexsual yang dilakukan bertiga menggunakan Hand Phone.
Selanjutnya setelah melalui proses editing, para tersangka menjual melalui media sosial twitter dengan harga bervariasi sesuai lama atau durasi film yaitu antara Rp.300 ribu sampai Rp750 ribu dan uang hasil penjualannya dibagi bertiga.
Sejak bulan Mei 2022, para tersangka telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video pornografi tersebut yaitu sejumlah Rp7 juta.
Caleg NasDem itu memutuskan untuk fokus terhadap kasus yang video pornonya.
Baca SelengkapnyaDalam video yang viral, tampak selembar uang Rp2.000 yang dibuat mirip seperti pecahan Rp20.000.
Baca SelengkapnyaGhufron menyebut, pada Jumat malam bukan hanya dirinya yang mendapat teror berupa karangan bunga, melainkan juga pejabat struktural dan pimpinan KPK lainnya.
Baca SelengkapnyaPencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca SelengkapnyaSalah satu video porno yang paling dikenal berjudul Siskaeee: Keramat Tunggak.
Baca SelengkapnyaPemuda itu meninggal dunia usai dipatuk ular kobra pada bagian hidungnya.
Baca SelengkapnyaBawaslu tengah mengkaji video viral sejumlah anggota perempuan Partai Amanat Nasional (PAN) yang berjoget diduga di Kantor Kemendag.
Baca SelengkapnyaFoto tersebut beredar, di tengah isu pimpinan KPK yang melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, terkait korupsi di Kementan
Baca SelengkapnyaBeredar video seorang pria melakukan bunuh diri dengan tiduran di rel kereta di Senen, Jakarta Pusat.
Baca Selengkapnya