Pemda Sleman larang tes penerimaan siswa SD
Merdeka.com - Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melarang adanya tes dalam proses penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2017/2018 tingkat sekolah dasar.
"Segala bentuk tes tidak boleh dilakukan dalam penerimaan peserta didik baru. Apalagi seleksi dengan tes baca, tulis dan berhitung (calistung)," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Arif Haryono, seperti dilansir Antara, Senin (26/6).
SD negeri di seluruh Sleman juga wajib menerima calon siswa yang berusia tujuh tahun ke atas hingga 12 tahun. Sekolah juga boleh menerima calon siswa yang masih berusia enam tahun. Dengan catatan, daya tampungnya belum terpenuhi.
"Selain itu, lulusan TK satu atap yang satu manajemen dengan SD menjadi prioritas dalam penerimaan SD," katanya.
Penerimaan siswa SD di Sleman akan dimulai pada 3-5 Juli 2017. Berbeda dengan jenjang SMP, PPDB tingkat SD akan dilakukan secara manual.
"Proses seleksi akan dilakukan pada 6 Juli dan kemudian diumumkan sehari kemudian, 7 Juli. Bagi siswa yang dinyatakan lolo seleksi kemudian bisa melakukan pendaftaran ulang hingga 8 Juli," katanya.
Untuk penerimaan siswa SMP di Sleman mulai dilakukan pada 3 Juli dengan menerapkan sistem real time online (RTO). Meski menggunakan sistem RTO, para calon siswa bisa melakukan pendaftaran secara manual dahulu untuk diverifikasi kemudian. Calon siswa bisa mengisi data diri serta pilihan sekolah di laman online dengan datang ke sekolah pilihan.
Menurut dia, PPDB SMP RTO bisa dengan dua sistem salah satunya mandiri dengan isi sendiri di halaman pendaftarannya. Kemudian, calon siswa tersebut tinggal melakukan verifikasi pada periode tanggal 10 sampai 12 Juli.
Siswa melakukan verifikasi dengan menunjukkan tanda bukti pengajuan pendaftaran yang telah dicetak. Tanda bukti tersebut memuat kode verifikasi sebagai bukti telah mengajukan pndaftaran sebelumnya.
Bukti tersebut kemudian diberikan kepada petugas PPDB sekolah untuk mendapatkan tanda pendaftaran dan kemudian diproses lebih lanjut.
"Dalam PPDB SMP, setiap siswa bisa memilih dua sekolah yang diinginkan, adapun, proses verifikasi bisa dilakukan di salah satu sekolah pilihan," katanya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
13 TPS di Sleman Gelar Pemungutan Suara Ulang dan Lanjutan, Ternyata Ini Penyebabnya
13 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Sleman menjalani pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan
Baca SelengkapnyaSiswa Kelas 3 SD ini Keren Banget, Jadi Petugas Pengibar Bendera bak Anggota Paskibraka Berpengalaman Banjir Pujian
Mereka tampil begitu memukau bak seorang petugas Paskibraka.
Baca SelengkapnyaBerkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur
Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sambil Menangis Sesenggukan, Siswi SD ini Ungkap Kisah Pilu Sering Dibully karena Jadi Tukang Rongsok
Lastri dibully karena dia tukang rongsokan. Lastri mencari rongsokan untuk menambah penghasilan keluarga.
Baca SelengkapnyaBeda dengan Sekolah, P2TP2A Tangsel Sebut Siswa Binus School BSD Tak Ada yang di-DO & Belajar Lewat Daring
Dia pastikan pihak sekolah tidak melakukan DO terhadap para siswa terlibat aksi perundungan.
Baca SelengkapnyaUsai Membunuh, Pelajar SMK di Penajam Paser Setubuhi Jasad Ibu Pacarnya dan Sang Kekasih
Korban tewas yakni WL (35), SW (34), VD (12), RJ (15) dan ZA (3). Kelimanya luka di bagian kepala.
Baca SelengkapnyaCara Pindah TPS Pemilu 2024, Diperpanjang hingga 7 Februari dengan Kriteria Tertentu
Dengan batas waktu pindah TPS yang diperpanjang hingga 7 Februari bagi pemilih dengan kriteria khusus, mereka yang sedang jauh dari asal tetap memiliki haknya.
Baca SelengkapnyaTak Ingin Kehilangan Siswa Unggul Papua, Kemendagri Bakal Bereskan Tunggakan Beasiswanya
Tak Ingin Kehilangan Siswa Unggul Papua, Kemendagri Bakal Bereskan Tunggakan Beasiswanya
Baca SelengkapnyaRatusan Penghuni Lapas Bekasi Belum Masuk DPT Pemilu 2024
Sebanyak 558 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya