Pembunuh Wanita dalam Koper Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan.
Polisi menetapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) sebagai tersangka pembunuhan wanita paruh baya Rini Mariany (50).
Tak main-main, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Jasad korban ditemukan terbungkus di dalam koper hitam di pinggir Jalan Kalimalang, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Penetapan tersangka dibenarkan oleh Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran.
"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan," kata dia kepada wartawan Kamis (2/5).
Gurnald mengatakan, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan. Adapun, ancaman pidana 15 tahun penjara.
merdeka.com
Misteri mayat perempuan paruh baya terbungkus di dalam koper hitam di pinggir Jalan Kalimalang, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, terungkap. Seorang laki-laki diduga sebagai pembunuh berhasil ditangkap.
Penangkapan pelaku dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Dia mengatakan, pelaku berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Satreskrim Polres Metro Bekasi, dan Polsek Cikarang barat serta Satreskrim Polrestabes Bandung.
merdeka.com
Ade belum berbicara lebih gamblang terkait penangkapan pelaku. Dia hanya menyebut, pelaku ditangkap di Palembang.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkap motif sementara AARN membunuh RM.
Dia menyebut, AARN membunuh RM karena mengincar harta korban untuk biaya menikah.
"Diambil duitnya (duit kantor yang mau disetor ke bank) dan ada motif kebutuhan ekonomi karena pelaku mau menikah," kata Rovan saat dihubungi, Kamis (2/5).
Terungkap pula fakta bahwa tersangka dan korban sempat menginap di hotel Bandung, Jawa Barat.
Mereka diduga melakukan persetubuhan sebelum tersangka membunuh korban dan memasukkan jasadnya ke dalam koper.
"Korban sempat disetubuhi," ujar Royan.
Terduga pembunuh wanita yang jasadnya ditemukan dalam koper di Kalimalang, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi akhirnya tertangkap.
Baca SelengkapnyaAARN kemudian memasukan jasad RM ke dalam koper, lalu dibuang ke Kalimalang, Cikarang, Jawa Barat
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan wanita RM (50) di salah satu hotel di Bandung, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut, korban dengan tersangka saling mengenal.
Baca SelengkapnyaKasus penemuan mayat wanita dalam koper mulai menemukan titik terang.
Baca SelengkapnyaWarga menduga pelaku merupakan pendatang, sehingga bukan keturunan asli Desa Sukamanah.
Baca SelengkapnyaTim sedang dalam perjalanan menuju Jakarta setelah berhasil menangkap pelaku di Palembang
Baca SelengkapnyaAde memastikan pada saat ditemukan, korban masih dalam keadaan utuh.
Baca SelengkapnyaKasus penemuan mayat wanita dalam koper mulai menemukan titik terang.
Baca Selengkapnya