Pembuat Hoaks Pelecehan Seksual di UNY Ditangkap, Pelaku Sakit Hati Ditolak Masuk Komunitas

Polis menangkap mahasiswa UNY berinisial RAN (19) yang diduga membuat hoaks pelecehan seksual di kampusnya.

Purnomo Edi
Oleh Purnomo Edi - Reporter
Pembuat Hoaks Pelecehan Seksual di UNY Ditangkap, Pelaku Sakit Hati Ditolak Masuk Komunitas
Pembuat Hoaks Pelecehan Seksual di UNY Ditangkap, Pelaku Sakit Hati Ditolak Masuk Komunitas (Merdeka.com)

Polda DIY menangkap mahasiswa FMIPA Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) berinisial RAN (19) yang diduga membuat kabar bohong atau hoaks pelecehan seksual di kampusnya.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Tersangka RAN mengaku sakit hati kepada mahasiswa berinisial MF, yang kemudian dia fitnah melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa baru. Hoaks yang dia buat pun viral. Kasus ini selanjutnya dilaporkan ke polisi.

Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus kejahatan cyber itu.

"Kami mengungkap tindak pidana cyber mengenai berita bohong, hoaks, pelecehan seksual di salah satu universitas di Yogyakarta. Kami melakukan penangkapan kepada laki-laki berinisial RAN (19)," kata Idham, Senin (13/11).

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Motif tersangka sakit hati karena saat mendaftar di komunitas mahasiswa dia ditolak oleh korban berinisial MF," imbuh Idham.

Dok. Istimewa
© 2023 merdeka.com

Idham menambahkan, atas perbuatannya, tersangka RAN terancam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegas Idham.
Dok. Istimewa
Rekomendasi