Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembelaan pasutri pembuat vaksin palsu, minta tak dipenjara

Pembelaan pasutri pembuat vaksin palsu, minta tak dipenjara pasutri pembuat vaksin palsu. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Pasangan suami-istri pembuat vaksin palsu, Hidayat Taufiqurrahman dan Rita Agustina, membacakan nota pembelaan atau pleidoi setelah dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Keduanya meminta hanya didenda sesuai dengan pasal 198 Undang-Undang Kesehatan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bekasi.

"Pertimbangannya karena klien kami bukan produsen," kata penasehat hukum Hidayat dan Rita, Rosihan Umar usai sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (13/3).

Menurut dia, pengertian produsen ialah memproduksi secara massal dengan jumlah banyak. Sementara, kata dia, Hidayat dan Rita hanya membuat vaksin manual dan tidak banyak.

"Motifnya juga murni karena faktor ekonomi, tidak ada unsur lain yang membahayakan bagi penggunanya," katanya.

Hal itu, kata dia, sudah diperhitungkan secara matang. Sehingga, bahan yang dipakai tidak ada yang membahayakan bagi kesehatan penggunanya.

"Klien membuat menggunakan bahan yang tidak mengganggu kesehatan bagi pemakai, seperti aquades," kata dia.

Karena itu, pihaknya meminta kepada majelis hakim mengabaikan dakwaan pasal 196 dan 197. Pihaknya meminta majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan pasal 198 di mana sanksinya hanya denda.

Sementara itu, terdakwa kasus vaksin palsu Hidayat Taufiqurrahman usai sidang mengakui semua perbuatannya. Karena itu, warga Kemang Pratama tersebut meminta maaf dan memohon ampun.

"Saya meminta maaf, memohon ampun," kata Hidayat.

Hidayat Taufiqurroham dan Rita Agustina ditangkap di rumahnya di Perumahan Kemang Pratama Regency, Jalan Kumala II Blok M29 RT 9 RW 35, Rawalumbu, Kota Bekasi pada Juni 2016 lalu, karena memproduksi vaksin palsu.

Adapun, vaksin yang dipalsukan ialah jenis Pediacel, Tripacel, Engerix B, Havrix 720, dan Tuberculin.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP