Pelanggaran ganjil genap sepekan: 3.421 SIM dan 3.295 STNK disita

Data teranyar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, terjadi 7.809 pelanggaran roda empat dalam sistem ganjil genap. Jumlah itu terhitung sejak dimulainya penindakan sistem ganjil genap pada 1 hingga 8 Agustus.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Pelanggaran ganjil genap sepekan: 3.421 SIM dan 3.295 STNK disita
Razia pelanggar ganjil genap di Pancoran. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho

Data teranyar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, terjadi 7.809 pelanggaran roda empat dalam sistem ganjil genap. Jumlah itu terhitung sejak dimulainya penindakan sistem ganjil genap pada 1 hingga 8 Agustus.

"Total tilang terhadap pelanggar hingga hari ketujuh sistem Ganjil Genap berjumlah 7.809 pelanggar," kata Kasubdit Gakum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto di Jakarta, Rabu (8/8).

Ribuan pengendara kendaraan roda empat yang ditilang kebanyakan mengaku belum mengetahui peluasan sistem ganjil genap. Budiyanto menuturkan, dari penilangan itu polisi menyita sejumlah barang bukti berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Jumlah barang bukti yang disita 3.421 SIM dan 3.295 STNK," ujarnya.

Disinggung nominal denda tilang yang disetorkan ke kas negara, Budiyanto mengaku tidak tahu. Menurutnya, hal itu adalah kebijakan kejaksaan sebagai eksekutor yang akan mengirimkan denda tilang ke kas negara.

"Yang menetapkan (denda) Pengadilan, dan sebagai pelaksana putusan hakim adalah Jaksa sebagai eksekutor. Iya (Jaksa yang menyetor ke kas negara)," ucapnya.

Rekomendasi